| Jumat, 28 Januari 2005 | PANTURA |
Penjambret Ponsel Divonis 6 BulanPEKALONGAN - Rahman alias Udin (24), warga Poncol, Pekalongan dan Adi alias Andi (18), warga Kalibanger, oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan divonis enam bulan penjara. Kedua terdakwa divonis karena menjambret telepon seluler (ponsel)milik Puji Lestari (24), warga Desa Legok Kalong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum Susi Diani SH yang menuntut 10 bulan. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dina Krisnayati dengan dua Hakim Anggota Ibnu Basuki dan Absoro SH itu berlangsung lancar. Saat Majelis Hakim memberikan putusan, kedua terdakwa yang mengenakan baju putih dan celana serta peci hitam itu terlihat tenang. Sambil menundukkan kepala, mereka mendengarkan semua keterangan yang disampaikan jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan, pada 24 Oktober 2004, terdakwa Rahman dan Andi menjambret ponsel milik Puji Lestari. Penjambretan itu berawal ketika korban keluar dari rumahnya hendak berbelanja di Mal Matahari Kota Batik. Sampai di salah satu traffic light Jalan Dr Wahidin, Andi dan Udin yang juga mengendarai sepeda motor memepetnya. Begitu lampu traffic light menyala hijau, korban langsung melajukan kendaraan agak cepat. Namun, betapa kaget dia karena kedua terdakwa itu terus memepet kendaraannya. Karena merasa takut, korban pun memacu kendaraannya lebih kencang lagi sehingga terjadi saling mengejar. Namun, kedua terdakwa yang naik sepeda motor G-2878-AA itu lebih cerdik. Pada saat Puji terlena mengendarai kendaraan, tiba-tiba dari arah kiri, kedua terdakwa itu segera mendahuluinya dan Udin yang kebetulan membonceng Andi langsung menjambret ponsel milik Puji. Berteriak Karena kaget, akhirnya Puji berteriak minta tolong, sedangkan terdakwa langsung memacu kendaraannya secepat-cepatnya. Kebetulan, tidak lama setelah kejadian itu, ada petugas Satlantas Polresta Pekalongan sedang berpatroli. Mendengar teriakan tersebut, petugas itu langsung mengejar tersangka karena saat terdakwa melarikan diri, petugas tersebut kebetulan tak jauh dari tempat kejadian. Merasa gugup, Andi langsung memasukkan kendaraannya ke halaman SMA Hasyim Ashari. Tanpa banyak perlawanan, akhirnya kedua terdakwa itu langsung ditangkap dan diserahkan ke Polresta Pekalongan. Setelah vonis dijatuhkan, barang bukti berupa ponsel merek Nokia 720 itu dikembalikan kepada korban Puji Lestari (24), warga Desa Legok Kalong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan. Barang bukti lainnya, yakni sepeda motor G-2878-AA yang digunakan kedua terdakwa untuk menjambret juga dikembalikan kepada terdakwa. Terhadap vonis dari Majelis Hakim PN Pekalongan itu, Andi dan Udin menyatakan menerima. (H4-14n) |