| Jumat, 28 Januari 2005 | PANTURA |
Desa Menjadi Kelurahan, Tanah Banda Desa Aset PemdaBATANG - Semua aset yang dimiliki desa, status kepemilikannya akan menjadi milik pemerintah daerah apabila status desa itu berubah menjadi kelurahan. Karena itu, banda desa, termasuk tanah bengkok, bukan lagi menjadi milik desa. Demikian pula permintaan warga Kebonan, Kelurahan Proyonanggan Utara, Kecamatan Batang yang menuntut bekas tanah banda desa dikembalikan kepada warga itu perlu diluruskan. Hal itu perlu dilakukan agar masyarakat tidak bingung. "Ini penting sekali karena sebenarnya masalah tanah banda desa itu tidak ada persoalan. Semua warga sudah tahu kalau desanya yang berubah menjadi kelurahan itu aset-asetnya, termasuk tanah bengkok, menjadi milik Pemda Batang," ujar Kabag Pemerintahan Agung Prasetyo SH MM. Penegasan itu untuk menanggapi berita Suara Merdeka Kamis (27/1) "Warga Kebonan Minta Tanah Bekas Banda Desa Dikembalikan". Menurut dia, penyerahan aset desa yang statusnya menjadi kelurahan itu ditetapkan dalam Perda No 16 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan. Dalam Pasal 11 dijelaskan, seluruh kekayaan dan sumber-sumber pendapatan yang menjadi milik pemerintah desa, dengan berubahnya status desa menjadi kelurahan itu diserahkan menjadi milik Pemerintah Daerah. Perangkatnya pun berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Setiap kelurahan dipimpin oleh kepala kantor lurah. Itu berbeda dengan desa yang ketika akan memilih seorang pemimpin pemerintahan harus dilakukan melalui pemilihan kepala desa (pilkades). Menurut dia, penyerahan aset tanah banda desa milik Desa Kebonan yang sekarang masuk wilayah Proyonanggan Utara itu sudah lama berlangsung sejak berubah statusnya menjadi kelurahan. Pada perkembangganya, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakaat, pada tahun 2000 Kelurahan Proyonanggan dimekarkan menjadi tiga, yaitu Proyonanggan Utara, Proyonanggan Tengah, dan Proyonanggan Selatan. "Secara kebetulan tanah bekas banda desa milik Desa Kebonanan itu berada di wilayah Kelurahan Proyonanggan Tengah, sedangkan kepemilikannya tetap menjadi aset Pemda, bahkan sudah disertifikatkan sejak Proyonanggan belum dimekarkan. Di samping itu, kalau ada yang mengatakan bahwa tanah itu berasal dari iuran warga kan hanya cerita, tidak ada bukti, siapa yang membeli dan kepada siapa, saksinya siapa. Karena itu, kalau menuntut untuk dikembalikan, apa dasar hukumnya dan harus ada bukti yang autentik," jelas alumnus FH Undip itu. (ar-90n) |