| Jumat, 28 Januari 2005 | PANTURA |
Bawa Lexotan, Pelajar DitangkapBREBES - Terbukti membawa 50 butir pil Lexotan dan 25 butir pil Rohypnol, Am (19) ditangkap polisi. Di depan aparat, tersangka warga Desa Lingapura, Kecamatan Tonjong itu mengaku pelajar kelas III salah satu sekolah menengah atas di Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes. Selain menangkap Am, polisi juga mengamankan dua temannya, Ar (18) dan Fr (18). Mereka ditangkap berdasarkan pengakuan tersangka yang menyatakan Ar dan Fr yang menyuruh membeli barang haram tersebut. Penangkapan berawal ketika aparat Satuan Unit Reserse dan Intel Polsek Tonjong menerima laporan tentang peredaran obat-obat terlarang di wilayahnya. Polisi kemudian menyelidiki dan menemukan tersangka yang diduga menjadi pengedar. Polisi kemudian mengadang dan memberhentikan tersangka saat melewati Jalan Raya Barupring, Desa Linggapura, Kecamatan Tonjong. Ketika itu Am yang mengendarai motor Honda Astrea G-5769-P mengelak dituduh membawa narkoba. Namun saat polisi menggeledahnya, di saku baju tersangka ditemukan sejumlah pil dimaksud sehingga tersangka tidak dapat mengelak lagi. Menurut keterangan Am, dia mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang dia kenal di bus bernama Edi yang beralamat di Pasar Senen, Jakarta. Transaksi dilakukan di Ajibarang, Purwokerto seharga Rp 100.000 dengan menggunakan uang Ar dan Fr. Dia menuturkan, transaksi yang dilakukan kali ini merupakan transaksi kali kedua. Dia juga mengaku masih menjadi pemakai pemula. Tes Urine Kapolres Brebes AKBP Drs Bambang Purwanto SH MSi didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Didik Novi Rahmanto mengungkapkan, hingga kini baru seorang tersangka yang terbukti terlibat, yaitu Am. Dua orang lainnya masih dalam pemeriksaan termasuk tes urine. Keduanya baru dapat dinyatakan bersalah ketika hasil tes urine menunjukkan adanya kandungan obat terlarang di dalamnya. Novi menyebutkan, tersangka selain mengonsumsi juga menjadi pengedar obat-obatan tersebut. Jenis obat yang dikonsumsi dan diedarkan termasuk dalam kategori psikotropika golongan IV. Tersangka dijerat pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Tersangka Am mengaku sudah beberapa bulan mengonsumsi leksotan. "Biasanya kalau memakai bareng-bareng Ar dan Fr." Barang itu dia peroleh dari pengedar di Jatibarang seharga Rp 100/ tiga papan. (wn,on-14,74j) |