logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 28 Januari 2005 PANTURA
Line

"Tolong Beri Kesempatan Berkiprah"

BERBAGAI sorotan tajam soal tiga personel staf ahli yang baru dilantik ternyata belum menggoyahkan pendirian Bupati Tegal Agus Riyanto SSos MM untuk mengoreksi. Bahkan, Sekda Tegal H Moch Hery Soelistiyawan SH MHum dengan nada diplomatis mengajak untuk memberi kesempatan tiga staf ahli itu berkiprah terlebih dulu.

Pada sisi lain, selaku koordinator pejabat di lingkungan Pemkab Tegal, dia sangat memahami perbedaan pendapat dalam iklim demokrasi. Selain itu, juga sangat memahami dan menghargai masukan yang telah diberikan menyangkut tiga personel staf ahli tersebut . "Mereka belum bekerja. Jadi, tolong beri kesempatan mereka untuk berkiprah terlebih dulu," tandas dia dengan gaya diplomatis.

Peraturan Bupati Tegal Nomor 1/2005 tentang Pembentukan Kelompok Staf Ahli Bupati Tegal, pada Bab III pasal 3 soal kedudukan, tugas pokok, dan fungsi menyebutkan, staf ahli berkedudukan sebagai PNS dalam kelompok advisori (pemberi nasihat atau masukan) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati.

Dalam pasal 4, juga dinyatakan personel itu juga bertugas membantu bupati dan wakilnya dalam bentuk saran, pertimbangan, dan telahaan staf baik diminta maupun tidak.

Karena itulah, pihaknya sangat berharap berbagai pihak dalam memahami jabatan baru atau personel baru staf ahli dalam SOTK tahun ini. Selain itu, memberikan kesempatan kepada tiga staf ahli yang telah diangkat untuk bekerja sesuai dengan mandat.

Latar Belakang

Mengenai latar belakang pendidikan yang ditekuni tiga personel tersebut yang disorot tidak sesuai dengan bidang keahlian yang mereka embannya dalam jabatan terbarunya, Sekda menepisnya.

Dia mencontohkan Drs Washadun MM, dahulu pernah menjabat staf ahli di Kabupaten Banjarnegara. Ketika menjadi staf Bagian Pemerintahan Pemkab Tegal, telaahan, masukan, dan saran yang diberikan dinilai baik oleh Baperjakat.

Demikian pula Drs Sunardi. Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Kependudukan dan Transmigrasi Kabupaten Tegal, kebijakan yang diambil memadai. Karena itulah, Bupati dan Baperjakat sangat sepakat menempatkannya dalam pos Staf Ahli Bidang Hukum, Kelembagaan Politik, dan Pemerintahan. (Riyono Toepra-90j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA