logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 28 Januari 2005 NASIONAL
Line

Kasus 8 Pabrik Pencemar Dilimpahkan ke Kejari

KARANGANYAR - Setelah melimpahkan berkas perkara empat pabrik yang melakukan pencemaran lingkungan, Polda Jateng segera akan melimpahkan lagi delapan pabrik kepada Kejari Karanganyar.

Delapan pabrik yang berlokasi di Kecamatan Jaten dan Kebakkramat itu diduga telah melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan di beberapa lahan pertanian, rumah, dan sumur penduduk di Karanganyar.

Pabrik itu adalah PT Lombok Gandaria, PT Dunia Setia Sandang, New Aiditeks, PT Senang Kharismateks, PT Bengawanteks, PT Indo Acidatama, PT Sariwarna Asli IV, dan PT Kusumahadi.

''Pekan depan, kasus itu akan dilimpahkan kepada Kejari Karanganyar. Pabrik-pabrik itu sekarang ini, tengah disidik Polda Jateng. Sambil menunggu pelimpahan tambahan, kami melakukan pemeriksaan lanjutan yang sudah ada,'' kata Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Putu Suarjana SH di ruang kerjanya, Kamis kemarin.

Sementara itu, Bupati Karanganyar Hj Rina Iriani SH meminta pada pihak-pihak yang berkompeten, terutama aparat hukum, untuk bersikap bijaksana dalam menangani masalah limbah.

Menurutnya, jangan sampai penanganan itu berdampak buruk bagi ribuan buruh yang bekerja maupun pabrik-pabrik tersebut.

''Saya tidak berpihak pada para pengusaha. Kalau pabrik itu didenda begitu besar lalu bangkrut dan ditutup, lalu siapa yang akan memberi makan ribuan orang yang bekerja beserta keluarganya,'' kata Rina.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus limbah di Karanganyar.

Mereka adalah Sutedjo (Direktur Utama PT Sariwarna), Paulus Tanuwijaya (Direktur Utama PT Sekar Bengawan Tekstil), Soegiyanto Santoso (Direktur Utama PT Sawah Karunia Agung Tekstil), Iwan Hartoyo, dan Aji Silvano Hermawan (Direktur dan Penanggung Jawab Ipal PT Suburteks). Polda juga menyertakan beberapa barang bukti.

Dalam dakwaan yang sedang disusun kejaksaan, empat perusahaan itu diduga melanggar Pasal 41 dan subsider Pasal 43 UU No 23/1997 tentang Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

Kejaksaan akan menuntut secara maksimal dalam persidangan, baik dalam hukuman badan maupun denda.

Hal itu, selain sebagai terapi bagi perusahaan lainnya, perusahaan yang nakal itu juga telah merugikan masyarakat dengan pencemaran dan perusakan lingkungan yang telah dilakukannya.

Sudah Diperingatkan

Kepala Bapedalda Jateng Joko Sutrisno mengatakan, pihaknya telah berkali-kali memperingatkan para pengelola pabrik tersebut untuk memperhatikan limbah cair yang dihasilkan yang diduga telah mencemari lingkungan. Sebab limbah itu, melebihi ambang batas yang ditetapkan.

''Mereka layak diproses secara hukum, sebab tidak mengindahkan peringatan kami sebelumnya,'' kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karanganyar Sartono mengungkapkan, untuk memantau limbah yang mencemari, dinas yang dipimpinnya telah meminta pemilik pabrik untuk memberikan laporan resmi secara berkala setiap bulannya. ''Agar tidak dikelabui, kami juga melakukan sidak.''(G8-33m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA