logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 28 Januari 2005 NASIONAL
Line

Berkas Korupsi APBD Dikoreksi Kejagung

SEMARANG - Kejati Jateng yang berangkat ke Kejagung di Jakarta untuk mengambil hasil konsultasi berkas dakwaan, tidak langsung menyelesaikan koreksi di Jakarta. Ternyata Kejagung hanya memberikan petunjuk lisan pada jaksa penyidik yang datang langsung ke Jakarta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati telah melimpahkan empat tersangka yang statusnya meningkat sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Jateng 2003 kepada Kejari Semarang pada 17 Januari. Namun sampai sekarang, belum ada pelimpahan ke PN Semarang.

Faktor belum dilimpahkannya kasus tersebut ke PN Semarang karena Kejati masih harus menunggu hasil konsultasi atas berkas dakwaan kasus itu kepada Kejagung. Hasil tersebut baru diambil oleh Kejati, Kamis (27/1).

Salah seorang ketua tim penyidik, Suningsih SH mengatakan, dirinya dan jaksa Yudi Kristiana SH yang ditugasi berangkat ke Jakarta mengambil hasil konsultasi. Semula Kejati berharap bisa langsung menyelesaikan koreksi berkas dakwaan secara langsung di Kejagung, karena itu tim diminta membawa disket.

''Tapi ternyata kami diberi petunjuk lisan. Perbaikan berkas dakwaan akan kami lakukan di Semarang,'' kata Suningsih.

Pemberian petunjuk lisan tersebut, lanjutnya, dikarenakan bukan hanya Kejati Jateng saja yang berkonsultasi kepada Kejagung. Banyak daerah lain yang juga melakukan hal serupa, sedangkan Kejagung memiliki keterbatasan waktu. ''Karena yang konsultasi banyak, kami hanya diberi petunjuk lisan.''

Namun dirinya sudah mencatat semua petunjuk lisan yang disampaikan oleh Kejagung. Karena itu, tidak ada masalah untuk melakukan perbaikan di Semarang.

Ketika ditanya apa saja yang akan diperbaiki, Suningsih enggan menyebutkannya. ''Nanti sajalah, biar saya laporkan dulu kepada Pak Aspidsus (Slamet Wahyudi SH-Red).''

Sementara itu, Sekjen Masyarakat Anti-Korupsi (MAK's) Jateng Boyamin memaklumi proses yang sedang berlangsung saat ini, dan terkait dengan kasus dugaan korupsi APBD Jateng 2003. Menurutnya, itu aturan yang ada di internal kejaksaan dan memang harus dilakukan secara hati-hati. (G7,G1-33m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA