logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 28 Januari 2005 NASIONAL
Line

Penertiban Izin Bisa Timbulkan Pungli

  • Pembahasan Raperda Perizinan Kesehatan

SEMARANG- Meski tarif retribusi untuk sarana dan prasarana kesehatan khusus bakal ditertibkan, tidak menutup kemungkinan pungli retribusi justru merajalela. Anggota Komisi E DPRD Jateng yang juga anggota Pansus Raperda Perizinan Sarana dan Prasarana Kesehatan Khusus, Muhammad Haris, mengakui besaran tarif izin tersebut bisa membuka peluang pungli.

''Itu yang harus diantisipasi lewat perda yang akan dibahas. Saya berharap pungli itu justru tidak muncul dengan ditetapkannya aturan yang baru nanti,'' ungkapnya usai rapat paripurna DPRD Jateng, Kamis (27/1).

Rapat paripurna dengan agenda penyampaian raperda perizinan sarana dan prasarana kesehatan khusus, raperda usaha perikanan, raperda usaha perkebunan, raperda irigasi, dan raperda penyelenggaraan kearsipan, dipimpin Wakil Ketua Dewan HM Hasbi dan dihadiri Wakil Gubernur Ali Mufiz. Sidang sekaligus juga menetapkan anggota-anggota pansus.

Haris mengemukakan, tarif perizinan kesehatan itu bisa membuka peluang terjadi kongkalikong antara pemohon izin dan pejabat terkait untuk memperlancar urusan administrasi. Karena itu, dia menekankan, hendaknya ada aturan yang bisa menghindari kegiatan untuk memperkaya segelintir orang atau kelompok tertentu.

Dalam raperda izin kesehatan sarana dan prasarana khusus pasal 12 disebutkan, tarif izin pendirian RS ibu dan anak Rp 1 juta/izin, kemudian tarif izin sementara operasional RS ibu dan anak Rp 1,5 juta, dan tarif izin tetap penyelenggaraan RS ibu dan anak Rp 3,5 juta. Besaran tarif tersebut ditengarai bisa dimanfaatkan oleh orang instansi yang mengeluarkan izin untuk meraih keuntungan.

Sementara itu, jalannya sidang pembentukan anggota pansus diwarnai interupsi. Sejumlah anggota Dewan yang hadir menyampaikan usulan dan gagasan untuk saling menyerang.

Awalnya anggota pansus untuk empat raperda diserahkan kepada masing-masing pimpinan fraksi, sedangkan pansus penyelenggaraan kearsipan diserahkan kepada Komisi A. Beberapa anggota Komisi A keberatan karena sebagian besar rekan-rekannya telah masuk ke anggota empat pansus raperda, masih ditambah lagi dengan pansus kearsipan.

Sembilan dari 18 anggota Komisi A masuk menjadi anggota empat pansus raperda, sehingga tinggal sembilan orang. Dari sembilan orang, seorang sedang menunaikan ibadah haji, seorang lagi melahirkan. Ada anggapan, idealnya fraksi tidak menunjuk anggotanya di Komisi A menjadi anggota pansus. Tetapi langkah itu sudah menjadi keputusan fraksi.

Muhajir M Ardian, anggota Komisi C dari PPP, menginterupsi dan menyatakan fraksi perlu menarik anggotanya kembali yang berada di Komisi A yang menjadi anggota pansus. Akan tetapi pernyataan itu mengundang reaksi. Fraksi PPP justru dinilai tidak konsisten, sebab anggotanya di Komisi A ada yang menjadi anggota pansus. Justru Fraksi PKS, FPAN, FPD, dan FPG yang tidak memasukkan anggota ke dalam pansus. ''Usulan itu bagus, tetapi anggota FPP sendiri ada yang masuk pansus,'' ujar Ketua FPG Soejatno Pedro.

Akhirnya, muncul kesepakatan, pembahasan raperda kearsipan dikompromikan oleh anggota Komisi A. Pembahasan raperda kearsipan disepakati bisa mengambil waktu lain, misalnya malam hari, agar tidak bertabrakan dengan jadwal rapat pansus. (G1,G7-33t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA