logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 28 Januari 2005 NASIONAL
Line

Tiga Saksi Korban Diperiksa

  • Kasus Penipuan Secaba Polri

SEMARANG-Kasus penipuan calon siswa Sekolah Calon Bintara (Secaba) Polri terus didalami aparat Polda Jateng. Guna melengkapi berita acara pemeriksaan yang dikembalikan Kejati Jateng, Kamis (27/1), penyidik kembali memanggil tiga saksi.

Saksi yang dimintai keterangan adalah tiga orang tua korban. Mereka adalah Haryanto (ayah korban Bram Indrajaya warga Purbalingga), Dapun (orang tua Catur Banuriadi dan Nur Cahyono, warga Purwokerto), serta Kadis (ayah Wasis Yulianto, warga Sokaraja, Banyumas). Mereka didampingi Ketua LBH Semarang Asep Yunan Firdaus.

Dua korban lain, yakni Ahmad Sobirin dan Laksono, juga datang ke Polda Jateng untuk melihat perkembangan terakhir penyidikan kasus itu. Selain memberikan keterangan tambahan seputar kasus penipuan, saksi juga ditanya mengenai dugaan perlakuan tidak menyenangkan dan pelecehan yang diduga dilakukan para tersangka terhadap calon siswa perempuan.

Asep Yunan Firdaus mempertanyakan perkembangan penyidikan yang dinilainya berjalan lambat. Dia menganggap jawaban penyidik yang mengaku kesulitan karena tempat tinggal para tersangka dan korban yang berjauhan, tidak beralasan.

Mengenai dugaan pelecehan terhadap siswa perempuan, Asep memperoleh jawaban, sejauh ini penyidik masih fokus kepada tindak penipuan sebelum melangkah ke permasalahan lain.

Para korban mengaku dimintai uang antara Rp 50 juta dan Rp 110 juta agar anak mereka diterima menjadi polisi. Mereka yang gagal diterima sebagai polisi berjumlah delapan orang. Dua orang dari mereka adalah kakak-adik.

Tempat Kontrakan

Salah seorang calon siswa, Ahmad Sobirin, mengaku sebenarnya sudah pernah mengikuti pendidikan Secaba 2004 lewat jalur resmi, namun gagal. Dia kemudian ditawari para tersangka untuk masuk melalui ''jalur khusus'' dengan syarat membayar Rp 50 juta. Namun anehnya, tes yang diikutinya bersama 13 calon siswa lain diadakan di sebuah tempat kontrakan di Semarang, bukan di lokasi milik institusi kepolisian. Itu pun hanya tes kesehatan.

Tersangka berjumlah empat orang, yakni Arif Oktaf Dianto mengaku perwira Divisi Propam Polda Jateng dengan pangkat komisaris polisi, Herianto desertir TNI, Muhdori yang mengaku purnawirawan TNI, serta Mayor P, anggota sebuah kesatuan TNI yang berdinas di Salatiga. Tiga tersangka pertama ditangani Polda Jateng, namun kemudian dilepas karena masa penahanan mereka sudah habis. Adapun Mayor P kini ditahan aparat Denpom. (G3-33t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA