| Jumat, 28 Januari 2005 | NASIONAL |
Konflik Keraton Diselesaikan dengan Hukum AdatSEMARANG- Sejumlah saran muncul untuk menyelesaikan persoalan di Keraton Kasunanan Surakarta. Namun ada salah satu cara yang dinilai paling baik, yakni diselesaikan sesuai dengan tradisi di lingkungan keraton atau secara hukum adat. Wagub Drs H Ali Mufiz MPA mengatakan, Selasa (25/1) lalu telah menerima kehadiran Tedjowulan bersama beberapa pengurus. ' 'Yang diinginkan, bagaimana kemelut di keraton bisa diselesaikan. Itu yang beliau (Tedjowulan inginkan,'' katanya, usai menghadiri rapat raripurna penetapan pansus sejumlah raperda di Gedung Berlian, Kamis (27/1). Dalam kesempatan tersebut, katanya, Tedjowulan menyampaikan sebuah opsi, sedangkan Pemprov juga diminta memberikan opsinya. Atas permintaan itu, dia menyampaikan dua kenyataan di keraton dan tidak bisa dimungkiri. Yang pertama, kata Wagub, Keraton Kasunanan Surakarta tidak bisa dianggap sebagai milik pribadi, tapi merupakan aset kebudayaan bangsa dan mendapat perhatian dari dunia internasional. Adapun kenyataan kedua, ada dua raja, yakni Hangabehi dan Tedjowulan. Semula pihaknya menginginkan ada penyelesaian secara internal. ''Sebab, di-kapak-kapake mereka satu keluarga. Bapaknya kan juga satu.'' Karena itu, dilakukan fasilitasi untuk penyatuan kembali keluarga almarhum SISKS Paku Buwono XII, namun tidak berhasil. Dari situ, katanya, selanjutnya ada sejumlah pilihan solusi. Yang pertama, kata Wagub, dibiarkan kenyataan ada dua raja di keraton. ''Tapi kelemahannya, itu bukan solusi terbaik dan merugikan upaya pengembangan keraton baik yang dilakukan Pemkot, Pemprov, Pemerintah Pusat, maupun lembaga-lembaga internasional.'' Adapun alternatif solusi kedua, katanya, bisa melalui proses hukum. Proses tersebut ada dua jenis, bisa dengan hukum positif dan hukum adat, yakni tradisi yang berlaku dan dianggap benar di lingkungan keraton. Alternatif solusi ketiga, rekonsiliasi atau mempersatukan dengan ada take and give di antara keduanya. Sementara alternatif keempat yakni mengadakan pertemuan di antara seluruh kerabat keraton. Dia menilai, yang paling baik menempatkan pemda sebagai fasilitator untuk penyelesaian secara tradisi atau hukum adat. Pada tahap pertama, perlu pertemuan antara Hangabehi dan Tedjowulan agar ada persepsi yang sama untuk menyelesaikan masalah. ''Selanjutnya dilakukan pertemuan yang dihadiri semua putra-putri Sunan. Dari situ harapan saya ada penyelesaian yang baik.'' Dipending Anggota Komisi E DPRD Jateng Ali Mansyur HD menyatakan, sepanjang konflik internal kekerabatan Keraton Surakarta tidak ada rekonsiliasi, anggaran dari APBD Jateng sebaiknya ditunda. Sebab, pencairan anggaran APBD terkait dengan pertanggungjawaban Gubernur. ''Kalau dicairkan tetapi terus-menerus ribut, pertanggungjawabannya juga sulit,'' kata anggota Dewan dari PKB itu. Dia berpendapat, kalau keraton yang ditonjolkan hanya usregnya menjadi tidak baik. Menurutnya, keraton menjadi simbol panutan masyarakat. Dia mengharapkan persoalan itu segera diselesaikan secara hukum umum. ''Keraton Surakarta berada di wilayah Jawa Tengah dan termasuk bagian dari NKRI. Dengan demikian, masalah keraton perlu diselesaikan secara hukum,'' ujarnya. (G7,G1-33t) |