logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 28 Januari 2005 NASIONAL
Line

Farid Faqih Jadi Tersangka

  • SBY Kecam Pemukulan

JAKARTA - Sukarelawan Forum Pembela Islam (FPI) bisa menjadi tersangka atas dugaan kasus pencurian barang bantuan dari Lanud Iskandar Muda di NAD. Rabu (26/1), mereka bersama Koordinator Govenment Watch (Gowa) Farid Faqih, bermaksud mengambil barang bantuan di bandara itu, namun ketika akan mengangkut bahan bantuan dengan truk dicegah petugas.

''FPI bisa menjadi tersangka. Semua kami periksa,'' tandas juru bicara Mabes Polri Irjen Polisi Paiman, Kamis (27/1).

Anggota Polisi Militer Banda Aceh Kapten Suharto di Mapolresta Banda Aceh mengatakan, Farid ditangkap Rabu (26/1) sekitar pukul 16.00. Sebelum penangkapan, seorang anggota tim kesehatan TNI AD dari Jakarta Kapten Syuaeb menerima sejumlah barang bantuan di Lanud Iskandar Muda Blang Bintang.

Barang-barang bantuan itu berupa minuman, obat-obatan, dan peralatan RS Kesdam. Setelah barang-barang dicek, Syuaeb melaporkan bantuan tersebut ke posko TNI di Lanud. Dia melakukan koordinasi agar barang-barang itu bisa dipindahkan dan dibawa ke hanggar yang selama ini dijadikan penampungan barang-barang bantuan.

Setelah pulang dari posko TNI, Syuaeb kaget karena barang-barang bantuan yang diterimanya di landasan, raib. Akhirnya dia menemukan barang tersebut telah dimuat di sejumlah truk oleh Farid Faqih. Karena merasa diangkut tanpa izin, Syuaeb pun langsung menanyakan kepada Farid.

Farid menjawab barang tidak beralamat, sehingga dia membawanya. Rencananya, Farid akan membawa barang-barang ke Gedung Lukman CM yang dijadikan posko Gowa. Syuaeb menjelaskan, bahwa barang yang telah diangkut oleh sukarelawan-sukarelawan Front Pembela Islam (FPI) adalah barang milik TNI.

Saat itu, menurut Suharto, Farid emosi. Mendapat jawaban yang tidak mengenakkan, Syuaeb naik pitam dan memukul wajah Farid. Selanjutnya menyerahkan pria itu ke POM TNI AU. Ada enam anggota FPI yang dijadikan saksi.

Dalam kesaksiaannya, FPI mengaku diminta Farid mengangkut barang bantuan ke atas truk. "Mereka (FPI) tidak tahu, hanya dimintai bantuan oleh Pak Farid," kata Suharto.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Farid diserahkan kepada polisi. "Sekarang sudah ditangani polisi, jadi biarlah polisi yang menyelesaikannya," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama Sagom Tamboen.

Mengenai dugaan Farid dipukuli anggota TNI AU, dia meminta agar masalah tersebut dikonfirmasikan ke polisi. ''Daripada nanti informasinya bertolak belakang, jadinya kan kurang bagus," kata Sagom

Tujuh Tahun

Polisi menyatakan Farid Faqih menjadi tersangka kasus pencurian barang-barang yang bukan miliknya di Lanud Iskandar Muda, Banda Aceh. Direktur V Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Brigjen Soeharto mengatakan, bukti pencurian yang dilakukannya sudah cukup.

Dia dikenai Pasal 236 e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dalam kondisi bencana dan bisa dikenakan maksimal tujuh tahun penjara. Hanya Farid yang sudah menjadi tersangka. Sementara enam orang relawan FPI, dijadikan saksi. Mereka membantu memindahkan dan mengangkut barang-barang yang ditunjuk Farid.

Berkaitan dengan kejadian itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam penganiayaan serta penangkapan Farid Faqih oleh TNI.

''Kami mengecam serta meminta agar Panglima TNI mengambil tindakan tegas terhadap anak buahnya yang melakukan tindak penganiayaan atas tuduhan pencurian tersebut, bahkan bila perlu memberikan sanksi,'' kata Ketua YLBHI Munamarman di gedung YLBHI Jakarta Pusat.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga mengecam pemukulan terhadap Farid Faqih yang dituduh mencuri logistik bantuan untuk korban tsunami. Karena itu, dia minta kasus ini juga ditangani secara hukum, sebagaimana kasus dugaan pencurian itu sendiri.

''Presiden pun tak ingin ada main hakim sendiri. Kalau Farid Faqih tertangkap melakukan tindak pidana, hukum yang bicara dan bukan dihadapi dengan main hakim sendiri. Jadi kalau ada pemukulan pun, itu harus ditangani secara hukum,'' kata Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi usai mendampingi Presiden menerima Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala KPK Taufiequrrahman Ruki di Kantor Presiden, Kamis (27/1).

Menko Kesra Alwi Shihab menilai, kasus dugaan pencurian yang melibatkan Farid Faqih hanya kesalahan prosedur. Pernyataan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar Hafiz Zawawi seputar kasus Farid di Kantor Menko Kesra Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (bu,A20-83m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA