| Jumat, 28 Januari 2005 | NASIONAL |
Gubernur Bertemu Bupati Temanggung"Lengser atau Tidak Bukan Urusan Saya"SOLO - Gubernur Jateng H Mardiyanto menggelar pertemuan tertutup dengan Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo dan sejumlah pejabat Pemkab Temanggung di ruang transit VIP Bandara Adisumarmo, Kamis (27/1). Dalam pertemuan yang berlangsung selama 1,5 jam yang dimulai pukul 10.00 tersebut, hadir pula sejumlah pejabat Provinsi Jatang, di antaranya Kepala Bawasda Anwar Kholil, Plh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Widadi, dan Kepala Kesbanglinmas Kristianto. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur menyampaikan hasil pertemuannya dengan Mendagri pada Rabu (26/1), tentang upaya penyelesaian kasus Temanggung kepada sejumlah pejabat yang hadir. Pertemuan itu memang sengaja digelar di Solo, sebab pada pukul 15.00, Gubernur harus menyambut kedatangan kloter I Di embarkasi Adisumarmo. Bupati Totok, usai mengikuti pertemuan tampak terburu-buru meninggalkan lokasi. Dia enggan memberikan komentar saat wartawan mencoba mengorek informasi darinya, kecuali kalimat,"No comment". Sejumlah pejabat Pemkab Temanggung yang keluar terlebih dahulu pun bersikap sama, buru-buru meninggalkan lokasi. Khusus kepada Bupati Totok, Gubernur menyampaikan evaluasi dari Bawasda. Mengenai kemungkinan lengser atau tidak, Gubernur menyatakan bukan urusannya. Yang penting, pihaknya telah meluruskan normatif dan membawa daerah tetap tenang serta pemerintahan tetap berjalan. "Saya katakan kembali yang melakukan perbaikan adalah Bupati. Masalah anggaran yang tak jelas, nanti dijawab. Jadi semuanya akan jernih dan itu semua dalam koridor kewenangan penyidik. Namun saya yakin, permasalahannya selesai, apa pun hasilnya, kami belum bisa memprediksikan. Apakah lengser atau tidak, itu bukan urusan saya," tegas Gubernur. Dia juga menegaskan, satu-satunya jalan untuk menyelesaikan kasus Temanggung adalah melalui proses hukum. Sebab persoalan tersebut saling terkait, baik itu antara proses politik yang dibuat DPRD, proses pemerintahan yang didalami, dan proses hukum yang mempertanyakan beberapa masalah di antaranya masalah anggaran pemilu serta Pasar Ngadirejo. "Ini tak mungkin, masing-masing ranah bisa diselesaikan sendiri-sendiri. Dengan demikian, saya sudah sepakat dengan Mendagri bahwa satu-satunya jalan yang bisa digunakan, adalah proses hukum," kata dia. Bila ranah politik terhenti, karena di dalam hak angket, Pansus hanya berwenang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Setelah itu, kasus dilanjutkan dengan proses hukum. Sebab proses penyidikan bukan merupakan ranah politik lagi. "Untuk mengatakan bahwa ini korupsi atau penggelapan, bukan kewenangan Dewan. Akan tetapi, diduga ada ini dan itu, silakan nanti hukum yang akan menyelesaikannya. Saya kira yang paling tepat cuma itu." Pengecekan Terkait dengan masalah anggaran yang ikut mewarnai persoalan Temanggung, pihaknya juga akan melakukan pengecekan. "Saya minta kepada masing-masing untuk mendukung penyelesaian proses ini." Dia berharap, kasus Temanggung tidak berpengaruh pada penyelenggaraan pemerintahan secara umum, dan khususnya pelayanan publik. "Alhamdulillah, dan sudah saya cek tadi, pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Ini merupakan suatu hal yang perlu kita stressing." Terhadap para pegawai yang telah menyatakan mundur, Gubernur menegaskan, tidak secara otomatis langsung mundur. Apalagi pengajuan dilakukan secara serkiler, yakni satu surat ditandatangani secara bersama. "Kita terikat dengan aturan PP 30, yakni seorang PNS yang ingin mengundurkan diri harus mengajukan permohonan pada atasannya. Jadi formatnya adalah mengajukan permohonan perorangan, tidak kolektif, apalagi serkiler yang ditanda tangani barsama-sama." Namun bila tetap dilanjutkan mundur, Gubernur mempersilakan setiap pejabat membuat surat resmi karena itu merupakan hak. "Kalau dilanjutkan atau tetap mau mundur, silakan membuat surat resmi karena itu hak mereka. Tapi saya luruskan aturannya begitu tadi." Gubernur melihat, pernyataan mundur yang dilakukan tersebut tak berarti melepas tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat struktural. Sebab tiap-tiap pejabat yang mengundurkan diri, belum dicabut SK pelantikannya yang berarti belum dilepas dari jabatannya. "Jadi dia tidak boleh kalau mengatakan sudah mengajukan pernyataan mundur kok dadi ora nyambut gawe, ya nggak bisa. Nanti rakyat marah. Sampeyan sudah digaji oleh rakyat kok ora nyambut gawe." Keinginan mundur tersebut, dinilai sebagai bentuk ketidakpuasan akibat pemerintahan dengan manajemen keuangan yang tidak transparan. Untuk itu, pihaknya sudah mencoba mengakomodasi keinginan tersebut, dan akan menindaklanjutinya. "Sebenarnya pernyataan mundur itu juga tak ada dalam kamus, dan ternyata sudah kita akomodir apa yang menjadi keinginan mereka." Bila kemudian pejabat yang berniat mundur tersebut tetap membuat pernyataan, pihaknya tidak akan mencabut atau tidak mengajukan permohonan. Namun demikian, seluruh proses yang ditujukan kepada Bupati Temanggung tetap ditangani Gubernur Mardiyanto. "Tetapi yang saya sampaikan dalam pernyataan itu, mohon ditindaklanjuti. Itu juga merupakan suatu pernyataan yang tidak formal dan sama nilainya dengan pernyataan mereka itu. Yang jelas, mereka tetap harus bekerja. Saya tidak menentukan yang mengajukan. Itu urusan masing masing pejabat, tapi sampeyan terikat sebagai PNS."(G13-69m) |