| Jumat, 28 Januari 2005 | NASIONAL |
Dua Wakil Ketua DPRD Banyumas DitahanPURWOKERTO - Polres Banyumas, semalam akhirnya menahan enam mantan anggota DPRD Banyumas periode 1999-2004 yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD 2002-2003. Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis (27/1) pagi hingga sore. Dari keenam tersangka itu, empat di antaranya kini terpilih lagi sebagai anggota DPRD periode 2004-2009. Mereka adalah Drs Moetia Harjatmo dan Musaddad Bikri Noor SH. Keduanya kini duduk sebagai Wakil Ketua DPRD. Dua lainnya adalah Wiyono SH (Ketua Komisi A) dan Sutikno (Ketua Komisi B). Sementara dua mantan anggota Dewan yang ditahan, yaitu Drs Muke M Saleh (mantan Ketua Panitia Anggaran) dan Sarjono (mantan anggota Pantia Anggaran). Kapolres Banyumas AKBP Drs Erwin Triwanto melalui Kasat Reskrim Arif Fajarudin mengatakan, penahanan dilakukan karena di antara mereka masuk sebagai panitia anggaran yang mengeluarkan keputusan, kebijaksanaan, dan perintah untuk melaksanakan anggaran yang tak sesuai dengan ketentuan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku. Di samping itu, ada di antara mereka yang bukan sebagai panitia anggaran, namun masih aktif sebagai anggota Dewan sehingga dikhawatirkan akan mengulangi lagi perbuatannya. "Ada juga tersangka yang sangat memegang peranan sangat penting dalam kepanitaan anggaran, namun yang bersangkutan saat diperiksa, lebih banyak mengaku tak tahu dan berbelit-belit dalam memberikan jawaban," jelas Arif. Menjawab pertanyaan, kenapa enam mantan anggota Dewan yang juga menjadi tersangka dan telah diperiksa sebelumnya, tidak ditahan. Arif mengatakan, keenam mantan anggota Dewan yang diperksa sebelumnya, mempunyai peran berbeda dengan mantan anggota Dewan yang diperiksa pada Kamis (27/1). Keenam mantan anggota Dewan yang menjadi tersangka, dan telah diperiksa pada Senin (24/1) itu adalah Darsono Rowi, Kisworo, Heriyanto Sarkum, Abdul Malik, Wasitah, dan Daldiri. 'Mereka tak ditahan, karena saat itu perannya sebagai panitia urusan rumah tangga (PURT) dan kedudukannya hanya sebagai panitia yang mengusulkan. Sementara Panitia Anggaran, adalah pihak yang mengeluarkan keputusan, kebijaksanaan, dan perintah untuk melaksanakan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan serta perundangan yang berlaku itu," jelas dia. Dengan adanya perintah penahanan itu, melalui para kuasa hukumnya, keenam tersangka, yakni Mutia, Musaddad, Wiyono, Muke, Sarjono, dan Sutikno mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Banyumas. Menurut Arif, permohonan penangguhan penahanan itu sah-sah saja dan diatur dalam KUHAP. Namun disetujui atau tidak, tergantung kebijakan Kapolres setelah mempertimbangkan berbagai hal. Kemarin, Kapolres Banyumas tidak berada di tempat. Arif menambahkan, terlepas dari adanya permohonan penangguhan penahanan itu, malam ini (Kamis malam-Red), mereka dimasukkan tahanan dulu. Kalau kemudian permohonannya disetujui atau tidak, tergantung Kapolres. (G23-69m) Tersangka Kasus Korupsi APBD yang Ditahan 1. Drs Moetia Harjatmo (Wakil Ketua DPRD) 2. Musaddad Bkri Noor SH (Wakil Ketua DPRD) 3. Wiyono SH (Ketua Komisi A) 4. Sutikno (Ketua Komisi B) 5. Drs Muke M Saleh (mantan Ketua Panitia Anggaran) 6. Sarjono (mantan anggota Panitia Anggaran) Alasan Penahanan - Sebagai pihak yang mengeluarkan keputusan, kebijakan, dan perintah melaksanakan anggaran yang tak sesuai dengan ketentuan perun dangan yang berlaku - Yang aktif dikhawatirkan mengulangi perbuatannya - Berbelit-belit, tidak kooperatif Sumber: Keterangan Kasat Reskrim Polres Banyumas (G23-69m) |