logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 28 Januari 2005 NASIONAL
Line

Korupsi Bupati Kendal Dilaporkan ke KPK

JAKARTA - LSM Komite Penegakan Kebenaran, pada Selasa (25/1), melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Kendal Hendy Boedoro dan mantan Ketua DPRD Kendal Sutrimo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Sutrisno dan Mintono dari Komite Penegakan Kebenaran, apa yang dilaporkan pihaknya tersebut merupakan upaya agar kasus korupsi tersebut segera diusut. "Ini merupakan upaya kali ketiganya," jelas mereka.

Sebelumnya, mereka sudah berusaha menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan yang kedua ke KPK, sekitar tiga bulan yang lalu untuk mengadukan kasus tersebut.

Dalam pernyataan tertulis yang dibagikan kepada wartawan, diketahui bahwa dugaan korupsi yang dilakukan Hendy dan Sutrimo yang dilaporkan ke KPK, meliputi pengadaan peralatan medis RSUD Suwondo senilai Rp 7,6 miliar dan penyimpangan dalam perubahan defisit anggaran 2004 yang merugikan negara senilai Rp 120 miliar.

Kemudian, pembelian sepeda motor China untuk 600 kepala SD dan 300 kepala desa senilai Rp 10 miliar, tunjangan untuk bahan baku listrik dan telepon pimpinan DPRD Kendal senilai Rp 3,5 miliar serta dana bantuan dari Gubernur Jateng yang dimasukkan ke dalam rekening pribadi Bupati Hendy Boedoro sebesar Rp 3,5 miliar.

Keduanya juga diduga melakukan korupsi dana pembangunan Stadion Kendal senilai Rp 11,5 miliar dan penyimpangan tunjangan kesejahteraan dan kesehatan senilai Rp 3 miliar.

Tidak Benar

Sementara itu, Bupati Kendal Hendy Boedoro saat dimintai konfirmasi mengenai dugaan korupsi yang dituduhkan kepadanya, dan telah dilaporkan LSM Komite Penegak Kebenaran pada KPK, melalui telepon semalam dia hanya mengatakan,''Semua (yang dilaporkan ke KPK-Red) itu tidak benar.''

Di tempat terpisah, Ketua III Komite Penegak Kebenaran (KPK) Kendal Sobirin membenarkan bahwa lembaganya telah melaporkan dugaan penyelewengan itu ke KPK di Jakarta, pada Selasa (25/1). ''Yang berangkat Pak Ahmad Sutrisno (Ketua I) dan Pak Mintono (Ketua II).''

Dia belum bersedia menjelaskan secara rinci materi laporan lembaganya itu. Dia hanya menyebut salah satu item, yakni dugaan korupsi pengadaan peralatan medis RSUD Dokter Soewondo senilai Rp 7,6 miliar.

Menurut dia, pengadaan peralatan itu tidak melalui tender, spesifikasi teknisnya tidak sesuai, dan nilai barang tidak sesuai dengan anggarannya. Dalam pengajuan disebutkan alat itu buatan Jerman dan Amerika Serikat (AS) tapi faktanya buatan Taiwan, yang harganya lebih murah. ''Bahkan ada yang setengah pakai,'' katanya tanpa menyebutkan jenis alat tersebut.

85 Laporan

Sementara itu, Staf Pengaduan Masyarakat KPK Yuli Kristiono kepada Suara Merdeka di ruang kerjanya, kemarin mengatakan, sampai 15 Desember 2004, laporan dari masyarakat Jawa Tengah yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjumlah 85 kasus. Sementara itu, jumlah laporan dari seluruh Indonesia yang masuk sudah mencapai 1.800 kasus.

"Itu pada 15 Desember. Sampai hari ini (27 Januari 2004-Red) laporan dari seluruh Indonesia yang masuk ke KPK sudah mencapai 2.723 kasus. Sementara dari Jawa Tengah, kami belum tahu pasti karena saat ini, ada perubahan sistem input data dari manual ke komputerisasi, dan prosesnya tengah berlangsung," kata dia.

Menurut Yuli, sebagian besar laporan yang masuk dari masyarakat adalah dugaan praktik korupsi yang dilakukan eksekutif maupun legislatif di daerah-daerah. Selain karena sedang diproses melalui sistem komputerisasi, juga dengan pertimbangan kerahasiaan dan keamanan proses.

"Laporan itu akan diproses. Demi kelancaran dan keamanan, maka kami harus merahasiakannya. Kecuali pihak yang melaporkan langsung berbicara kepada wartawan. Itu urusan mereka. Akan tetapi, kami harus merahasiakan kasus tersebut, termasuk siapa yang melapor dan pihak yang dilaporkan. Namun pada saatnya nanti, pasti pimpinan kami akan mempublikasikannya kepada pers, apa-apa yang telah ditangani," katanya.

Yuli mencontohkan, kasus-kasus seperti pembelian helikopter Pemda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dengan tersangka Abdullah Puteh, dugaan suap oleh Monsanto, dan lainnya yang telah dipublikasikan kepada pers.

Proses yang dilakukan KPK setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat, menurut dia, adalah melakukan pengecekan sampai di mana laporan tersebut. Itu dilakukan untuk mencari data dan proses lanjutannya, dan untuk menjawab si pelapor yang menanyakan sejauhmana penanganan laporan yang telah diajukannya.

"Kami selalu memberikan informasi kepada pihak pelapor yang ingin tahu, sampai di mana kasusnya ditangani. Apa masih ditelaah atau sudah lebih dari itu," katanya.

Yang terpenting, masyarakat tahu kalau proses di KPK itu butuh ketelitian yang tinggi. Itu berkaitan dengan posisi KPK yang tidak bisa mengeluarkan SP3 terhadap satu kasus. Ketelitian juga diperlukan agar kasus tersebut dinyatakan cukup bukti, dan ada tersangkanya yang harus dibawa ke pengadilan. (F4,G15-69m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA