logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 28 Januari 2005 NASIONAL
Line

Penegakan Hukum Masih Buruk

  • 100 Hari Pemerintahan SBY

KRITIK 100 HARI: Para mahasiswa kemarin memprotes pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang menutup-nutupi kondisi ekonomi Indonesia yang sebenarnya dalam pidatonya di pertemuan negara-negara kreditor (CGI). Protes tersebut juga merupakan kritik mahasiswa terhadap 100 hari pemerintahan SBY.(79)

JAKARTA - Hari ini (28/1) genap 100 hari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY ). Terkait dengan 100 hari masa kepemerintahannya itu, Kamis (27/1) SBY meminta laporan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dan Kapolri Jenderal (Pol) Da'i Bachtiar, sehubungan dengan adanya penilaian masih buruknya kinerja penegakan hukum selama 100 hari pemerintahan SBY.

Masih buruknya kinerja penegakan hukum tersebut, juga disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrahman Ruki saat diminta ikut mendengarkan laporan tersebut. Dia mengakui bahwa dirinya juga belum puas dengan proses penegakan hukum pemerintah yang masih berada pada tataran prosedural.

Sementara itu, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi usai pertemuan yang juga dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan itu, Presiden SBY minta laporan dari Kapolri dan Kejakgung, sejauhmana proses penegakan hukum yang ditangani dua perangkat hukum tersebut dalam 100 hari pertama. Termasuk perkembangan penyelidikan kasus meninggalnya tokoh hak asasi manusia (HAM) Munir.

Jaksa Agung menjelaskan, ada beberapa hal yang sudah dikerjakan kejaksaan dalam rentang waktu 100 hari tersebut. Terkait dengan percepatan penanganan perkara korupsi, misalnya, dia sudah minta Kejati untuk segera menuntaskan kasus-kasus yang ada. "Saya minta agar penanganan kasus-kasus korupsi dipercepat. Dalam laporan, disanggupi dalam tiga bulan ini, kasusnya 62 buah. Namun sampai hari ini, malah sudah sampai 124 yang siap maju ke pengadilan," kata Rahman.

Langkah-langkah lain, adalah upaya melacak para koruptor yang lari ke luar negeri dan membuka kembali SP3 sejumlah kasus korupsi di mana dua di antaranya sudah siap ke pengadilan. Yakni, kasus ruislag tanah Lemigas yang diperkirakan melibatkan Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita dan satu kasus kontrak bantuan teknis pengeboran minyak.

"SP3 yang lain adalah kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Akan ada perlakuan tersendiri dari kami, dan akan dibuat memorandum khusus. Dengan adanya memorandum itu, nanti penanganan kasus BLBI akan berlaku umum. Kalau berlaku bagi Syamsul Nursalim, maka berlaku juga buat yang lain," jelas Jaksa Agung.

Langkah hukum lainnya dari Kejakgung adalah perbaikan institusional dan pembentukan Komisi Kejaksaan. Soal yang terakhir itu, Rahman melaporkan, rancangan keputusan presiden sudah jadi dan sudah diperiksa Menkum dan HAM.

"Sekarang sudah masuk ke Setneg. Kami harapkan dalam waktu dekat, mudah-mudahan malam ini, sudah bisa kami keluarkan," tambah Sudi.

Kapolri

Kapolri melaporkan bahwa kasus-kasus korupsi yang ditangani penyidik Polri, antara lain kasus korupsi di Bank BNI yang melibatkan 17 orang tersangka, termasuk Adrian Waworuntu dan kawan-kawan. "Memang sampai sekarang, masih ada satu tersangka yang lari ke luar ngeri dan belum bisa kami tangkap, yaitu Maria Pauline," aku Da'i.

Kasus lainnya, adalah kasus Karaha Bodas di mana dua tersangka telah diproses. Sementara seorang tersangka lainnya adalah warga Amerika Serikat (AS) yang tidak bisa dihadirkan, sehingga akan disidang secara inabsentia. Lalu kasus pembelian genset di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang melibatkan William Tyler dan menyeret Gubernur NAD Abdullah Abdullah Puteh serta kasus gula ilegal yang melibatkan Nurdin Khalid.

"Selain itu, di daerah ada kasus korupsi yang menonjol di mana dua wali kota dan 15 bupati sudah dalam proses penyidikan, dan siap diserahkan ke jaksa penuntut umum," jelas Kapolri.

Soal perkembangan kasus Munir, Da'i memaparkan bahwa hingga kini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi. Menurut Kapolri, sampai saat ini tinggal seorang saksi lagi yang perlu diperiksa, yakni seseorang yang dalam penerbangan ke Amsterdam duduk berdampingan dengan korban. "Setelah ditemukan, ternyata alamatnya ada di Belanda," tandasnya.

Taufiequrrahman Ruki dalam jumpa pers bicara blak-blakan bahwa sejak konsultasi pertamanya dengan Presiden SBY, dirinya sudah menyampaikan sejumlah gagasan. "Saya ingin pemerintah melakukan sesuatu yang bisa menunjukkan komitmen kuat untuk memberantas korupsi, dan itu dijawab Presiden dengan Inpres 5/2004. Kemudian saya katakan kepada Presiden, perlu ada langkah-langkah strategis untuk melakukan pembenahan, dan itu dijawab Presiden dengan Aksi Nasional (Anti Korupsi)," tegas dia.

Kemudian, dia mengingatkan Presiden ada sistem yang tidak benar yang menyangkut Keppres No. 50 sehingga banyak terjadi kebocoran. Terkait dengan hal itu, SBY minta agar ditetapkan dalam bentuk end procurement. Selain itu, baru-baru ini Ruki mendengar bahwa Menkominfo dengan beberapa pejabat baru bicara mengenai electric procurement untuk mencegah kolusi antara pengusaha dan penguasa dalam proses tender.

Masukan KPK lainnya, adalah agar pemerintah melakukan perbaikan pelayanan publik, yang kemudian direspon SBY agar pihaknya bekerja sama dengan Men-PAN. "Terakhir, saya minta agar ada percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam arti penegakan hukum jangan ada terkendala, namun ada yang menerjemahkan sebagai perpu," keluhnya.

Ruki menjelaskan, bagi dia silahkan saja jika pemerintah mengimplementasikan masukannya itu dengan penerbitan perpu atau bahkan amandemen undang-undang sekalipun. Yang penting jangan sampai upaya penegakan hukum terkendala oleh peraturan yang dibuat sendiri oleh pemerintah.

"Saya katakan, untuk tindak pidana tertentu misalnya, koruptor dengan batasan tertentu, tak perlu (peraturan) ini dan itu, izin Gubernur BI untuk memeriksa rekening, izin Presiden untuk memeriksa pejabat, dan izin Mendagri untuk memeriksa DPRD ditiadakan saja supaya cepat," ujarnya.

Menanggapi penilaian Ketua KPK itu, Sudi Silalahi mengaku, pemerintah belum puas atas upaya penegakan hukum yang telah dicapai aparat penegak hukum dalam 100 hari pertama. "Presiden juga belum puas karena kita ingin semua bisa sesuai dengan rencana. Namun apa yang dilaksanakan sudah on the right track (di jalur yang benar). Jadi kalau ada yang belum tercapai jangan sampai meniadakan hasil-hasil yang sudah dilakukan," kata Sekkab.

Di samping itu, Ruki mengakui sampai saat ini, kinerja jajarannya juga belum memuaskan harapan masyarakat, yakni menangani kasus tindak pidana korupsi dengan cepat. Kelambanan tersebut lebih disebabkan oleh hal-hal teknis, di mana struktur lembaga yang dipimpinnya tidak dapat disamakan dengan organisasi Kejaksaan Agung maupun pengadilan yang mempunyai tim kerja jauh lebih banyak. Karena jumlah penyidik di KPK saat ini masih jauh dari yang dibutuhkan. "Selain itu, Indonesia baru punya satu pengadilan antikorupsi. Kalau ada 124 kasus, maka harus disidangkan secara bergantian," katanya.

Kampanye SBY

Menanggapai 100 hari pemerintahan SBY tersebut, Wasekjen PDI-P Pramono Anung Wibowo menilai, hasil kerja dari program 100 hari tersebut sebagai sesuatu yang masih jauh dari memuaskan. Ibarat panggang jauh dari apinya.

Dia bahkan menilai, program itu hanya kelanjutan dari janji kampanye yang tujuannya untuk mencari tambahan popularitas saja. Hal itu disampaikan Anung di sela-sela acara peresmian pemugaran kantor DPC PDI-P Solo yang dilakukan oleh Megawati, Kamis (27/1) sore.

"Yang perlu dievaluasi misalnya, apakah dalam 100 hari pemerintahanya itu terjadi peningkatakan kualitas hidup rakyat, baik dari sisi ekonomi, budaya hingga mampu menambah rasa rasa aman rakyatnya," kata Anung

Dari sisi ekonomi, Anung menyebut terjadi kenaikan harga-harga kebutuhan pokok dan gas elpiji. Dari sisi rasa aman rakyat, angka kriminalitas justru semakin tinggi. Demikian juga dengan janji penanganan kasus terorisme yang tidak terpenuhi. Di bidang penegakkan hukum, penanganannya masih parsial dan belum menyentuh pada persoalan substansial.

"Program 100 hari itu, masih merupakan kelanjutan kampanye untuk mencari tambahan popularitas saja. Seharusnya dia tidak perlu lagi mengejar popularitas karena sekarang sudah bukan masa kampanye. Janji-janji dalam kampanye untuk melakukan perubahan hingga saat ini juga masih jauh dari harapan rakyat," paparnya.

"Banyak bencana yang terjadi selama dia memerintah selama 100 hari ini, juga tidak bisa dijadikan tameng untuk pembelaan tentang buruknya kinerja kabinet," lanjutnya.

Anung juga menilai buruknya manajemen pemerintahan yang dipimpin SBY. Dia bahkan melihat indikasi adanya potensi rivalitas antara presiden dan wakil presiden. Dua hal yang dicontohkannya adalah langkah yang diambil Jusuf Kalla dalam menangani bencana di Aceh, serta keluarnya SK Wapres yang cukup kontroversial.

"Seharusnya, SBY selaku mandataris rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat sebagai presiden, berani mengambil sikap dan keputusan yang tegas. Tidak seharusnya, dia membiarkan kewenanganya dilangkahi oleh wakilnya. Jika hal tersebut terus berlangsung, bisa berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih buruk dalam kepemimpinan nasional," kata Anung. (A20,dtc-69m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA