| Jumat, 28 Januari 2005 | SEMARANG |
Warga Sedayu Geruduk Setda
GROBOGAN - Puluhan warga Desa Sedayu, Kecamatan Grobogan kemarin menggeruduk kantor Setda Grobogan. Kedatangan warga yang menggunakan truk tersebut berkait dengan status tanah sengketa di desa itu. Menurut informasi, kawasan hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani KPH Purwodadi sekitar 90,9 ha diklaim milik sebagian warga Desa Sedayu. Untuk mengetahui secara pasti, pihak Perum Perhutani bersama KP PBB Demak dan dinas terkait meneliti dan meninjau ke lapangan. Akibatnya, 911 warga yang mengelola tanah tersebut dikenai pajak. Adapun lokasi yang diklaim sebagian warga tersebut berada di petak 137a, b, RPH Mrico, BKPH Linduk, petak 146a, b, RPH Mrico, BKPH Linduk, petak 145, 149, RPH Purwo, BKPH Linduk, dan petak 148c RPH Ngrijo, BKPH Jatipohon. "Kami datang ke sini hanya untuk memastikan bagaimana status tanah tersebut. Apakah tanah tersebut milik Perum Perhutani atau milik desa," kata Kardi (47), warga Desa Sedayu, Kecamatan Grobogan yang ikut dalam rombongan itu. Ditambahkan dia, kebetulan saja sekarang tengah dilakukan pembahasan mengenai permasalahan tersebut. Umumkan Hasilnya Seusai rapat, ada warga mengusulkan kepada Asisten I Pemkab Grobogan Drs Pudjo Albachrun MM supaya mengumumkan hasil pertemuan tersebut kepada warga Desa Sedayu sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi. Pudjo Albachrun mengungkapkan, seharusnya ada cek silang data antara Perum Perhutani dan kepala desa. Sayang dalam pertemuan tersebut kepala desa tidak hadir. "Berdasarkan data dari Perum Perhutani, lokasi itu memang termasuk kawasan hutan negara," ujarnya Meski demikian, kata dia, pihaknya masih memberikan waktu kepada kepala Desa Sedayu untuk memberikan data yang autentik tentang kepemilikan tanah tersebut. "Untuk SPPT (obyek pajak) sudah dicabut. Kami telah meminta kepada KP PBB untuk mengevaluasi soal penerbitan SPPT tersebut," tambahnya. (H3-91i) |