| Jumat, 28 Januari 2005 | SEMARANG |
Normalisasi Banjirkanal Tak EfektifSEMARANG- Baik normalisasi, penguatan tanggul, maupun pemasangan karung di tepi Banjirkanal Barat dan Banjirkanal Timur tidak akan banyak bermanfaat untuk mencegah banjir. Penanganan seperti itu cenderung parsial dan tidak menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan kedua sungai itu secara mendasar. Pakar hidrologi Undip Dr Ir Rober Johanes Kodoatie MEng, Selasa (25/1) mengatakan, upaya menyelesaikan masalah banjir saat ini selalu berorientasi pada persoalan fisik bangunan. Karena itu, ketika dari kedua sungai itu muncul ancaman banjir, normalisasi selalu menjadi pilihan pertama. ''Padahal, tindakan semacam itu belum tentu menyelesaikan masalah. Persoalan sungai bukan hanya berhubungan dengan bentuk, lebar, panjang, dan kedalamannya, melainkan juga perumahan tata guna lahan. Semua itu harus diperhitungkan. Tak ada manfaatnya jika normalisasi dilakukan, sementara upaya mengurangi sedimen yang masuk ke sungai tak dikurangi,'' katanya. Sedimen, menurut dia, bisa diakibatkan erosi pada penampang sungai dan kiriman dari daerah sekitarnya, misalnya karena pengeprasan bukit yang tak sesuai dengan kaidah teknis. ''Kalau persoalan-persoalan semacam ini tidak ditangani, normalisasi sungai, perkuatan tanggul, bahkan pemasangan karung seperti di Banjirkanal Barat dan Banjirkanal Timur tak banyak bermanfaat,'' kata dia. Khusus untuk Banjirkanal Timur, dia menyarankan Pemkot dan Pemprov memperhatikan kemungkinan untuk memperkuat tanggul. Namun bentuknya bukan dengan memasang karung-karung yang kemudian ambrol lagi, melainkan dengan membangun parapet dari beton. ''Misalnya untuk wilayah Tambakrejo ke arah muara, tanggulnya banyak yang memenuhi syarat,'' katanya. Pola Pengelolaan Dia memberikan saran, sebelum kedua sungai itu ditangani, baik Pemkot maupun Pemprov Jateng menyusun pola pengelolaan. Penyusunan tersebut perlu didahului kajian secara menyeluruh, termasuk daya dukung lingkungan. Pola pengelolaan itu mencakup konservasi lahan, pendayagunaan air, serta pengendalian daya rusak. ''Hal itu sesuai dengan amanat UU Sumber Daya Air,'' katanya. Saat ini Departemen Pekerjaan Umum sedang menyusun visi dan misi pengelolaan sumber daya air. Menurutnya, hal itu merupakan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan bantuan anggaran untuk menyusun pola pengelolaan sumber daya air. Dari pola itu, pemerintah bisa menentukan prioritas penanganan. (G6-89) |