logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 28 Januari 2005 SEMARANG
Line

Diperlukan Standar Minimal Anggaran

  • Pemeliharaan Gedung Sekolah Negeri

BALAI KOTA- Standar minimal anggaran pemeliharaan gedung sekolah sebaiknya mulai diterapkan pada tahun anggaran 2005 ini.

Ketua Komisi C (Bidang Pembangunan) DPRD Kota Semarang Humam Mukti Aziz, Kamis (27/1) mengemukakan, standar itu perlu diterapkan agar terjadi pemerataan anggaran pemeliharaan gedung di setiap sekolah negeri, baik SMP maupun SMA.

Namun bila masih dibutuhkan anggaran lebih banyak, besar kecilnya disesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas tiap-tiap sekolah. ''Paling tidak standar minimal itu untuk mengurangi kesenjangan antara sekolah yang menerima dan tidak menerima anggaran. Dengan begitu, yang tidak mengajukan anggaran pun tetap dianggarkan,'' ungkap dia, Kamis (27/1).

Anggota Komisi C Agung Budi Margono menyayangkan mekanisme penentuan anggaran pemeliharaan gedung sekolah. Pemkot selama ini menggunakan pendekatan plafon anggaran. Artinya, anggaran didasarkan atau disesuaikan dengan pendapatan Pemkot, bukan pada kebutuhan anggaran itu untuk apa.

Padahal, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendagri No 903/3172/SJ perihal Pedoman Umum Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2005, biaya pemeliharaan dan operasi yang perlu mendapatkan prioritas antara lain pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kepentingan lain yang terkait dengan pelayanan publik.

''Selama ini justru yang mendapat prioritas kebutuhan di wilayah eksekutif,'' ungkap dia.

Dampak dari kebijakan semacam itu, beban biaya pendidikan lebih besar ditanggung oleh masyarakat. Dia mencontohkan, di SMAN 1 biaya sumbangan pembangunan bagi siswa baru minimal Rp 1,5 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari 40 SMP di Kota Semarang, 17 SMP yang sebagian besar berada di daerah pinggiran menyatakan keberatan karena sekolah itu tidak mendapat alokasi anggaran pemeliharaan gedung. Padahal, mereka mengajukan kepada Pemkot Semarang.

Ke-17 sekolah itu adalah SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3, SMPN 6, SMPN 7, SMPN 12, SMPN 15, SMPN 17, SMPN 19, SMPN 20, dan SMPN 27. Selain itu, SMPN 30, SMPN 31, SMPN 32, SMPN 37, SMPN 39, dan SMPN 40.

Kamis (27/1) kemarin giliran Komisi C DPRD beraudensi dengan para kepala SMA/SMK. Dari audensi itu terungkap, dari 16 SMA negeri, tiga SMA negeri tidak mendapat dana pemeliharaan gedung. Yakni SMAN 7, SMAN 14, dan SMAN 15. Adapun SMK yang tidak menerima anggaran adalah SMKN 1, SMKN 2, SMKN 3, SMKN 5, SMKN 7, SMKN 8, dan SMKN 11.

Sementara itu, Kepala SMAN 1 Semarang Drs Ken Endar Soepardjo mengusulkan pengalokasian anggaran pemeliharaan gedung sebaiknya besar kecilnya tidak dihitung berdasarkan letak sekolah, yakni sekolah di tengah (pusat kota) ataupun di pinggiran.

''Akan tetapi dihitung berdasarkan jumlah kelas dan penunjang lain. Itu sebagai dasar menentukan besar kecilnya alokasi anggaran,'' kata dia, saat beraudensi dengan Komisi C DPRD.

Anggota Komisi C, Agung Budi Margono menyatakan, sekolah-sekolah yang dialokasikan menerima anggaran pun besar kecilnya anggaran berbeda secara mencolok.

Dia memberikan contoh, SMAN 1 mendapat Rp 21 juta, sedangkan SMAN 16 hanya Rp 2 juta. ''Karena itu, standar minimal anggaran pemeliharaan gedung sekolah perlu segera ditetapkan.''(G17-89)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA