| Jumat, 28 Januari 2005 | SEMARANG |
Dua ''Tikus'' Pelabuhan DitangkapSEMARANG UTARA-Seorang pencuri yang sering beraksi di atas kapal layar motor (KLM) di Dermaga Pelabuhan Tanjung Emas, Nov (18), tinggal di Kampung Tikung Baru, Bandarharjo, tertangkap tangan aparat Dir Pol Air Polda Jateng, Rabu (26/1). Tersangka yang pernah mendekam di sel LP Kedungpane tahun 2003 itu digiring ke Mapolsek KPPP berikut barang buktinya. Barang bukti yang diamankan antara lain, sebuah CVD player, peralatan penangkap ikan, dan sepasang speaker aktif milik anak buah kapal (ABK) KLM Piala Indonesia, Safri Kasim. Tersangka mengaku mencuri apa saja yang bisa dibawa dan dijual. Selama dia beraksi, barang curian yang paling besar nilainya adalah uang tunai curian lebih kurang Rp 8 juta milik salah satu ABK KLM. Sayangnya, dia tidak lagi ingat mengenai nama kapal dan kapan saat mencurinya. Tersangka menjelaskan, peristiwa penangkapan terhadap dirinya bermula ketika dia sedang beraksi di KLM Piala Indonesia, pukul 04.00. Dia memasuki kamar para ABK setelah melalui jendela. Begitu melihat para ABK masih tidur, dia menguras sejumlah barang yang ada di dalam ruang istirahat. Dia kemudian turun dari kapal. Ketika hendak berkemas-kemas meninggalkan lokasi, seorang aparat Dir Pol Air Polda Jateng, Bribda Turhamin, memergokinya. Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek KPPP untuk diperiksa secara intensif. ''Sejak tahun 2001 saya sudah mencuri di atas kapal. Ini pencurian yang ke-12 dan saya tertangkap. Tahun 2003 saya pernah masuk penjara beberapa bulan di LP Kedungpane, karena kasus pengeroyokan,'' kata tersangka. Pencuri Kabel Pada hari yang sama, aparat Polsek tersebut juga menangkap, Ab (18), seorang pencuri kabel milik perusahaan produksi minyak, PT AKR Jl Coaster 16, Pelabuhan Tanjung Emas. Polisi juga mengamankan kabel tembaga hasil curian tersangka yang belum sempat dijual. Kapolres Semarang Timur AKBP Juhartana MSi melalui Kapolsek AKP Langgeng Purnomo SIK menjelaskan, bermula dari kejelian anggotanya saat memergoki tersangka yang sedang mengangkut gulungan kabel dengan motor ojek melintasi di Pos IV Pelabuhan Tanjung Emas. Melalui anggotanya, pihaknya melakukan pendataan nama tersangka. Tersangka kemudian dibebaskan sementara karena belum ada saksi yang menguatkan sangkaan terhadap Ab, sebagai pencurinya. Namun barang bukti tetap diamankan di Mapolsek. Setelah ada laporan kehilangan dari PT AKR, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Setelah diperiksa, tersangka mengaku melakukan pencurian bersama dua orang temannya. Karena itu, pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya.(G5-73) |