| Jumat, 28 Januari 2005 | SEMARANG |
Pembahasan RAPBD Molor 18 HariSEMARANG - Panitia musyawarah (panmus), akhirnya menyetujui penambahan waktu pembahasan RAPBD hingga 18 Februari 2005. Adapun rapat paripurna pengesahan APBD, dijadwalkan 28 Februari. ''Terjadi pengunduran waktu selama 28 hari dari jadwal semula, 31 Januari 2005,'' jelas Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Slamet Harzuanto seusai mengikuti rapat panmus di ruang serba guna, Kamis (27/1) kemarin. Pengunduran waktu itu diusulkan komisi-komisi, lantaran pembahasan anggaran dengan eksekutif banyak yang belum disetujui. Di rapat komisi, Dewan menilai banyak usulan aggaran dinas di lingkungan pemkot tidak sesuai dengan standarisasi indeks biaya yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Juga ada RASK yang belum dilengkapi data terperinci. Untuk merevisi sejumlah anggaran itu dibutuhkan waktu yang tidak sedikit, dan komisi-komisi memiliki ukuran sendiri. Panmus, sifatnya hanya menampung dan menentukan kembali jadwal pembahasan RAPBD. Setiap komisi, kata anggota panmus Achmadi AMd, mengajukan usulan yang berbeda. Misalnya Komisi A mengusulkan pembahasan penambahan waktu dua hari, Komisi B dan C sama-sama mengusulkan 18 hari, dan Komisi D tujuh hari. Dari usulan-usulan itu, panmus mengambil jalan terbaik, yakni merespons usulan dari dua komisi, yaitu penambahan waktu selama 18 hari. Anggota Komisi A, Ari Purbono menegaskan, kendati sudah ada penambahan waktu, bukan berarti sebagai jaminan RAPBD akan disahkan sesuai dengan jadwal. Semuanya bergantung kepada eksekutif; jika mereka tidak merevisi anggaran yang tidak sesuai dengan indeks, Dewan tidak akan memaksakan harus selesai. Sebaliknya, apabila sudah dilakukan revisi, bisa jadi pembahasan selesai sebelum 18 Februari. (H1, G17-84a) |