| Jumat, 28 Januari 2005 | SEMARANG |
Posisi PKB Dilematis
SEMARANG- DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berada dalam posisi yang dilematis dalam pencalonan wali kota/wakil wali kota Semarang Juni mendatang. Bahkan DPC PKB hampir dipastikan tidak bisa mencalonkan wali kota/wakil wali kota. Menurut Kepala DPC PKB Kota Semarang, M Mahsun, pihaknya dalam posisi yang dilematis karena belum tentu calon yang direkomendasikan oleh DPP PKB, nantinya disetujui partai politik lain yang bergabung dengan PKB. ''Posisi sulit itu karena PKB tidak bisa mencalonkan langsung pasangan wali kota dan wakilnya, tapi harus bergabung dengan partai lain,'' kata dia, Kamis (27/1). Menurut dia, kenyataan itu merupakan problem yang dihadapi ketika PKB harus berkoalisi. Sementara melihat realitas politik, dalam pilkada nanti PKB paling ideal mencalonkan wakil wali kota. Padahal, kata dia, sesuai petunjuk pelaksanaan rekrutmen dan penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala derah dari PKB yang dikeluarkan DPP PKB, nantinya hanya satu orang calon dari PKB yang direkomendasikan oleh DPP. ''Ketika sudah muncul satu orang calon atau pun calon wakil wali kota, kemudian dinegosiasikan dan ditawarkan kepada partai lain ada kemungkingan ditolak. Itu kekhawatiran kami,'' ungkapnya. Risiko terburuknya, lanjut dia, apabila rekomendasi dari DPP itu tidak diterima oleh partai yang bergabung dengan PKB. ''Kondisi paling pahitnya PKB tidak bisa mengajukan calon.'' Oleh karena itu, DPC PKB merencanakan menyediakan 2 opsi untuk calon yang akan diusung. Menurutnya, PKB selama ini masih melakukan penjajagan dengan beberapa parpol, misalnya dengan PKS, PDI-P, PDS, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Gabungan PPP-PAN. Sementara itu, mulai awal Februari nanti, secara resmi PKB akan membuka pendaftaran calon wali kota dan calon wakil wali kota. Sejauh ini sudah ada calon resmi yang mendaftar, yakni Fatah Dahlan, Alfiaturahmaniah, Satori, dan Ir Santiyoso. Dalam pencalonan di PKB, masalah kartu tanda anggota (KTA) tidak dipermasalahkan waktu pendaftaran. Namun setelah ditetapkan sebagai calon tetap/jadi, kepemilikan KTA memang diharuskan. Sejauh ini, menyinggung keterlibatan para kiai NU dalam penentuan calon wali kota/wakil wali kota dari PKB belum bisa ditentukan. Karena dalam Rapat Pleno yang diperluas beberapa waktu lalu, beberapa kiai NU yang diundang belum hadir.(G17,H1-73) |