| Jumat, 28 Januari 2005 | KEDU & DIY |
Dukung Judicial Review soal BHMNYOGYAKARTA - Polemik mengenai status perguruan tinggi negeri yang menjadi badan hukum milik negara (BHMN) terus bergulir. Setelah desakan pencabutan status tersebut, belum lama ini BEM UGM juga melakukan judicial review terhadap kebijakan tersebut. Langkah tersebut mendapat perhatian dan dukungan dari kalangan DPRD DIY. Salah seorang anggota Dewan yang juga pemerhati pendidikan, Deddy Suwadi Sr SH, menegaskan, sudah selayaknya pemerintah mencabut status BHMN jika ingin meningkatkan kepedulian terhadap bangsanya, terutama mereka yang berada dalam garis kemiskinan. ''Status BHMN jelas memberatkan rakyat. Hanya mereka yang kaya yang bisa melanjutkan pendidikan, sedangkan rakyat biasa tidak bakal bisa meneruskan pendidikan ke jenjang lebih tinggi,'' tandas Deddy di DPRD DIY, kemarin. Dia sangat mendukung upaya judicial review terhadap kebijakan BHMN. Harapannya, status tersebut dicabut untuk meringankan beban rakyat. Saat ini biaya pendidikan di negeri sekalipun sangat mahal bahkan ada yang lebih mahal daripada swasta. ''Itu kan tidak masuk akal. Di mana tanggung jawab pemerintah terhadap anak bangsanya yang ingin mengenyam pendidikan dan mengubah nasib?'' tanya dia yang juga cukup lama berkecimpung di dunia pendidikan. Dia mengungkapkan, saat ini telah terjadi pemahaman yang salah mengenai otonomi kampus, sehingga PT dapat melakukan kebijakan apa saja termasuk menarik dana dari masyarakat. Akibatnya, hanya kelompok masyarakat tertentu yang bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Donatur Kendati demikian, Dedddy mengakui, biaya pendidikan memang mahal. Namun, hal itu tidak berarti harus mengorbankan rakyat kecil. Sebaliknya, pemerintah seharusnya memberi subsidi pendidikan, bukan menarik dana setinggi-tingginya dari masyarakat. ''Cabut status BHMN dan kembalikan persoalan pendidikan ke pemerintah terutama mengenai alokasi dana. Bila langkah tersebut tidak dilakukan, PT akan semakin menjadi menara gading. Tidak semua lapisan masyarakat bisa menjangkaunya,'' tandas dia. Dia berpendapat, bila PTN ingin mencari dana lebih banyak bisa melalui lembaga donor atau donatur. Jadi, tidak dengan mengubah status dan membebankan kepada rakyat. Berkali-kali dia menandaskan, dalam UUD disebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pendidikan rakyat. Kecenderungan yang terjadi saat ini dengan status BHMN, pintu bagi rakyat kecil untuk menikmati pendidikan tinggi semakin kecil. Dia menceritakan pengalamannya ketika berkunjung ke berbagai daerah. Sejumlah warga di luar Jawa mengungkapkan kecewa karena mahalnya biaya pendidikan di Kota Pelajar. ''Bayangkan, mereka berharap bisa mengirim anaknya ke Yogyakarta. Namun, ketika melihat kondisi berubah, mereka akhirnya mengurungkan niat,'' jelas Deddy. Karena itu, menurut dia, langkah judicial review tepat dilakukan selain terus mendesak pencabutan status BHMN. Dia berharap, pemerintah menyediakan pendidikan murah untuk rakyat, bukan sebaliknya. (D19-80e) |