| Jumat, 28 Januari 2005 | KEDU & DIY |
Gemasika Menolak Dana Aspirasi DPRDBOROBUDUR - Gerakan Masyarakat untuk Transparansi Kebijakan (Gemasika) menolak keberadaan Dana Aspirasi Dewan dalam APBD 2005 karena dikhawatirkan menjadi sumber korupsi. ''Pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan sebelum APBD 2005 ditetapkan,'' ujar Iwan Hermawan, koordinator Gemasika Kabupaten Magelang, kemarin. Dia ditemani Ichsani dari LP3D, Noer Cahyono, Handy, dan Sifaur (Sommpret), Zuhrom dan Supardi (UMM), Sapari (IMM), Widi Cahyono (PDPM), Ziad (warga Sawangan), Akhmad Mardiyanto (warga Muntilan), serta Halinawati (Lingkar Perempuan). Menurut keterangan Iwan, dana aspirasi tidak melalui mekanisme perencanaan pada tingkat bawah atau musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) desa serta tidak melalui penganggaran program-program pembangunan daerah. ''Tidak ada dasar hukum yang memayungi keberadaan dana aspirasi Dewan serta tidak mengacu pada arah kebijakan pembangunan Kabupaten Magelang,'' tuturnya di ruang kerja ketua DPRD. Dia mengatakan, pemanfaatan dana publik untuk dana politik. Informasi yang disampaikan Gemasika, ujar Iwan, dari anggota DPRD Kabupaten Magelang. Ketua DPRD HA Labib SE mengungkapkan, informasi yang dimiliki Gemasika juga berasal dari eksekutif. Dia mengakui, sejak tiga tahun memang ada dana aspirasi yang berjumlah Rp 4,5 miliar/tahun. Anggota Dewan mendapat peluang untuk mengusulkan suatu bangunan yang sifatnya untuk kepentingan umum, misalnya jalan, masjid, atau mushala. Yang dijadikan dasar usulan adalah proposal dari konstituen masing-masing anggota Dewan yang mungkin sudah dibahas musrenbang tingkat desa tetapi ''hilang'' di musrenbang tingkat kecamatan. ''Kalau semua proposal diakomodasi, mungkin yang diperlukan sampai lebih dari Rp 12 miliar,'' ujarnya. Dia menegaskan, dana itu bukan dikelola oleh tiap-tiap anggota Dewan. Namun, dana itu diserahkan langsung oleh eksekutif kepada masyarakat yang mengajukan proposal. ''Memang ada satu dua yang diterimakan lewat anggota Dewan masa bakti 1999-2004. Jika kemudian dianggap terjadi penyimpangan, itu kesalahan oknum dan bukan lembaga. Namun, sebagian besar diterimakan langsung masyarakat,'' paparnya. Ketua Dewan HA Labib menawarkan dirinya sebagai objek investigasi Gemasika untuk mengetahui apakah menerima dana aspirasi atau langsung diterimakan ke masyarakat dan ada potongan atau tidak. ''Dana aspirasi adalah dana masyarakat, bukan dana politik atau dana partai. Namun saya akui, anggota Dewan yang pandai berkomunikasi bisa mempolitisasi beberapa proyek yang tertuang dalam dokumen APBD sebagai usaha dirinya.'' Wakil Ketua I DPRD Susilo SPt mengatakan, beberapa waktu lalu eksekutif mengusulkan peninjauan ulang mekanisme dana aspirasi agar bisa lebih sesuai dengan kehendak masyarakat. Wakil Ketua II Drs Mujadin Putu Murja menuturkan, sikap Gemasika menolak dana aspirasi itu akan diinformasikan ke semua anggota Dewan periode 2004-2009. ''Jadi, dalam hal ini pimpinan Dewan tak bisa bersikap A atau B,'' tegasnya.(pr-80j) |