| Jumat, 28 Januari 2005 | KEDU & DIY |
Kasus Kledung DisidangkanTEMANGGUNG- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Temanggung mulai memeriksa kasus unjuk rasa di Kledung, yang terjadi pada 11 Agustus 2004 lalu. Kemarin, dihadirkan terdakwa H.Mismahruddin (40) warga Desa Kledung, Kecamatan Kledung. Dalam sidang yang dihadiri banyak pengunjung itu, intinya hanya penyampaian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri atas Fatalana SH, Herin Widyaningsih SH dan M.Rizal SH. Dalam kasus tersebut JPU menetapkan empat terdakwa yang pemeriksaanya dilakukan secara terpisah. Menurut Fatalana, peristiwa unjuk rasa di depan Kantor Kecamatan Kledung itu terjadi pada 11 Agustus lalu. Para pengunjuk rasa melakukan pembakaran tembakau, ban bekas serta sejumlah peralatan lain hingga menjadikan jalur lalin (Temanggung - Wonosobo) macet. Mereka menuntut bisa bertemu Bupati Totok Ary Prabowo. Ketika bupati tiba di lokasi tersebut, mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Aksi tersebut berlangsung sejak pagi hingga sore hari, menyebabkan kerusakan jalan seperti aspal mengelupas. Menurut Jaksa, terdakwa H.Mismahruddin dipersalahkan melanggar pasal 170 atau pasal 406 KUHP tentang perusakan, dan pasal 335 yakni melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap bupati. '' Setidaknya, akibat tindakan terdakwa bersama tiga terdakwa lain yakni Sumpeno, Slamet Muhyar dan Syaifuddin telah menimbulkan kerusakan jalan khususnya di depan Kantor Kecamatan Kledung,'' katanya. Untuk mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim yang diketuai Djumali SH menunda sidang hingga Senin (31/2) mendatang. Selama sidang berlangsung, mendapat perhatian cukup besar dari pengunjung. Bahkan ada puluhan warga datang ke Gedung Pengadilan Negeri dengan menumpang beberapa truk dan mobil pikap.(nt-76) |