logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 28 Januari 2005 EKONOMI
Line

Usulan Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak

TERHADAP orang pribadi yang dikenakan Pajak Penghasilan, ada suatu jumlah tertentu yang tidak dikenakan pajak dengan pertimbangan segi kemanusiaan dan keadilan.

Idealnya sejumlah penghasilan yang dapat dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup maksimum sehari-hari tidak dikenakan pajak. Yang dikenakan pajak adalah selebihnya dari jumlah tersebut.

Dalam perundang-undangan pajak di Indonesia jumlah ini disebut PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Untuk kemudahan pengenaannya, saat ini jumlah PTKP diberlakukan sama di semua wilayah di Indonesia. Besar kecilnya PTKP didasarkan kondisi pribadi. Wajib Pajak, apakah dalam keadaan tidak kawin, dalam keadaan kawin, serta adanya tanggungan anak (maksimum anak 3 orang).

Tuntutan ideal pemberlakuan PTKP didasarkan kondisi masing-masing. Wajib Pajak, yang dipengaruhi tingkat pendapatan, letak geografis dan kondisi subjektif lainnya.

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya kepada pekerja, pemerintah memberlakukan ketentuan Upah Minimum, yaitu suatu jumlah minimal yang harus diberikan Pemberi Kerja/Majikan kepada pekerjanya.

Ketentuan ini berlaku sampai pada tingkat Kabupaten/Kota, maupun terhadap kota-kota tertentu, dan dikenal istilah UMR (Upah Minimum Regional). Penentuan upah dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Berkaitan dengan rencana perubahan undang-undang perpajakan, penulis menyampaikan masukan mengenai PTKP yang dikaitkan dengan UMR.

Dengan mengaitkan PTKP dengan UMR, upaya pemberlakuan PTKP lebih mendekati keadilan, karena memperhatikan kondisi perekonomian masing-masing wilayah.

Kondisi Pribadi

Formulasi perhitungannya tetap dilakukan sesuai dengan kondisi pribadi masing-masing Wajib Pajak, apakah dalam keadaan tidak kawin, dalam keadaan kawin, tanggungan anak ,dan sebagainya.

Sebagai contoh dapat dikemukakan sebagai berikut:

a. Wajib pajak dalam keadaan tidak kawin tanpa tanggungan : PTKP = ... % x UMR

b. Wajib Pajak dalam keadaan kawin tanpa anak : PTKP = ( ...% x UMR) - 20%(...%xUMR)

c. Wajib Pajak dalam keadaan kawin dengan satu anak. (huruf.b) + 10%(...%xUMR)

Dalam contoh disebutkan (...%x UMR), dengan pengertian bahwa PTKP tersebut tidak harus sebesar UMR. Dapat ditentukan sebesar 75% atau 50% x UMR. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi bila diperkirakan dengan menggunakan ketentuan ini penerimaan dari PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi akan menurun.

Karena usulan ini jauh menyimpang dari perhitungan PTKP yang berlaku, pasti akan timbul masalah dalam pelaksanaannya, misalnya :

a. Wajib Pajak yang pindah domisili ke luar wilayah Kabupaten/Kota yang UMR-nya berbeda.

b. Akses Wajib Pajak untuk memeroleh informasi tentang PTKP.

c. Letak geografis KPP yang wilayahnya lebih dari satu Kabupaten/Kota.

Kami yakin soal-soal teknis ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya.

Sistematika pembuatan peraturan diusulkan sebagai berikut :

Pada tingkat Undang-undang cukup disebutkan garis besar PTKP sebagai pengurang penghasilan.

Ketentuan selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah, yang memberi petunjuk bahwa PTKP didasarkan atas UMR.

Peraturan pelaksanaan berupa Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal mengatur secara detail tentang PTKP tersebut.

Inilah usulan yang kami sampaikan untuk dapat menjadi pertimbangan dengan maksud agar pengenaan pajak dirasakan lebih adil. (Agustinus Kuntjoro-82)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA