logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 28 Januari 2005 BANYUMAS
Line

Dua Pemuda Jadi Tersangka Pencabulan

BANYUMAS - Setelah pemeriksaan intensif, dua dari empat pemuda yang diduga mencabuli dua anak baru gede (ABG) ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Cp (20) dan Sp (17), warga Desa Pernasidi, Kecamatan Cilongok.

Dua pemuda lainnya, yakni Rm (26) dari Desa Rancamaya, Kecamatan Cilongok dan Bh (18) hanya sebagai saksi. ''Semula, keempat pemuda itu dicurigai sebagai pelaku. Akan tetapi setelah diperiksa, yang menjadi tersangka hanya dua, Cp dan Sp,'' ujar Kapolres AKBP Drs Erwin Triwanto melalui Kapolsek Cilongok Iptu Susanto, kemarin.

Seperti diberitakan, diduga mencabuli dua ABG, empat pemuda dari Desa Rancamaya dan Desa Pernasidi, Kecamatan Cilongok, Rabu (26/1) siang, ditangkap aparat Polsek Cilongok. ABG yang diduga jadi korban pencabulan, sebut saja Mawar (14) dan Melati (14), keduanya warga Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok.

Keterungkapan kasus dugaan pencabulan itu berawal ketika pada Rabu (26/1) sekitar pukul 04.00, Mawar dan Melati ditemukan warga tergeletak di tepi jalan depan sebuah SD di Rancamaya, Kecamatan Cilongok. Keduanya dalam keadaan lemah lunglai.

Kedua ABG itu dibawa empat pemuda dari arena pasar malam di Desa Pernasidi, Selasa (25/1) sekitar pukul 20.00. Mereka dibawa ke kebun ketela di Rancamaya dan pesta ketela bakar.

Menurut keterangan Kapolsek, hingga saat ini polisi masih memproses sesuai dengan aturan hukum. Dua tersangka diancam dengan pasal 290 KUHP. Namun karena perbuatan itu termasuk delik aduan, kini kedua pihak sedang melakukan upaya damai.(G23-92j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA