| Jumat, 28 Januari 2005 | BANYUMAS |
Dalam Setahun Terima Uang Rp 50 Juta
PURWOKERTO- Tujuh orang anggota DPRD Banyumas periode 1999-2004 kemarin dipanggil Polres untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan korupsi APBD. Mereka merupakan kelompok kedua dari sejumlah mantan anggota Dewan diduga terlibat korupsi. Namun, dari mereka yang kini berstatus tersangka itu, hanya enam yang datang memenuhi panggilan polisi. Dari tujuh orang itu, lima orang kini masih menjadi anggota DPRD 2004-2009. Mereka yang memenuhi panggilan yaitu Drs Moetia Harjatmo (Wakil Ketua), Musaddad Bikri Noor (Wakil Ketua), Wiyono SH (Ketua Komisi A), dan Sutikno (Ketua Komisi B). Anggota Dewan yang tak datang yaitu Soenarto Arif karena sedang menunaikan ibadah haji. Dua yang lain adalah mantan anggota Dewan, yakni Drs Muke M Saleh dan Sarjono. Dari pemeriksaan tersebut terungkap seorang anggota Dewan saat itu bisa mendapatkan menerima sampai Rp 50 juta setahun. Saat diperiksa, kelima anggota Dewan terlihat santai. Mereka didampingi tim pengacara yang terdiri atas Sardjono Hardjo Saputro SH, Joko Susanto SH, Supriyono SH, dan Agus Tri Susanto SH. Tersangka Sutikno kali ini belum didampingi pengacara. ''Saat ini saya belum butuh pengacara,'' kata Sutikno, anggota DPRD dari PDI-P. Pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 09.00 terganggu akibat listrik tiba-tiba mati. Kesempatan itu dimanfaatkan para tersangka untuk beristirahat di luar ruang pemeriksaan. Tidak seperti mantan anggota Dewan yang diperiksa sebagai tersangka sebelumnya, yang diperiksa kemarin terlihat mencoba untuk lebih santai. Mereka berusaha tampil santai sambil merokok dan mengajak ngobrol beberapa penyidik dan sejumlah wartawan yang menunggu di luar ruang pemeriksaan. Melanggar Perda Saat beristirahat digunakan mereka untuk shalat dan makan siang. Mereka memilih keluar makan nasi rames atau sop buntut di warung di barat Mapolres Banyumas. Berbeda dari mantan anggota Dewan yang diperiksa sebagai tersangka beberapa hari sebelumnya. Untuk makan siang pun mereka harus melakukannya di dalam ruang pemeriksaan. Kepada wartawan, mereka menyebutkan, materi pertanyaan umum masih seputar penerimaan gaji yang disebut-sebut tidak sesuai undang-undang dan PP. Dalam kasus itu, para tersangka diduga melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Daerah serta Keputusan Bupati Banyumas Nomor 101 Tahun 2001 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2002. Selain itu, juga tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Banyumas Nomor 53 Tahun 2002 tentang Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium 2003. Para tersangka kelompok ketiga, menurut rencana, akan diperiksa pada Jumat ini. Mereka yaitu M Bakir, Suwarto, Suprapto, Syarifudin, Hussien Al Kaf, dan Sukirno. (G23,in-17e) |