| Jumat, 28 Januari 2005 | BANYUMAS |
Jaksa Tunggu Konsultasi Kejati
PURWOKERTO - Jaksa Nur Akhirman SH yang sedianya membacakan tuntutan atas perkara uang palsu dengan terdakwa Sukirno (32), terpaksa ditunda. Jaksa akan berkonsultasi dengan Kejati Jateng. ''Karena jaksa belum siap dengan tuntutannya maka sidang ditunda minggu depan dan terdakwa diminta dikembalikan di LP,'' kata Ketua Majelis Hakim Ohan Burhanudin SH dalam lanjutan sidang itu, kemarin. Sukirno diajukan di persidangan karena terbukti mengedarkan uang palsu. Warga Jl Laut Cilacap itu didakwa melanggar Pasal 246 KUHP, yaitu mengedarkan uang palsu. Perbuatan itu diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Pada 16 Oktober 2004 sekitar pukul 14.00, terdakwa mampir di warung milik Siswanto Budi di Desa Karanggayam, Kecamatan Lumbir, Banyumas. Di warung itu, terdakwa membeli dua bungkus rokok dan membayar dengan uang pecahan Rp 100.000 Tak lama kemudia, terdakwa mampir ke warung milik Munasih, di Desa Parungkamal. Di warung itu, terdakwa membeli sebungkus rokok dengan menyodorkan uang Rp 100.000. Ketika menunggu uang kembalian, datang Siswanto Budi menghampirinya. ''Kepriben sih rika, bayar rokok dening nganggo dhuwit palsu,'' (Bagaimana sih kamu, bayar rokok kok pake uang palsu-Red),'' kata Siswanto Budi. Terdakwa tak bisa berkelit. Khawatir melarikan diri, saksi korban dan warga setempat menyerahkan terdakwa ke polsek setempat. Ketika digeladah polisi, di saku celana terdakwa ditemukan dua lembar uang palsu lain senilai Rp 100.000. (A9-92n) |