logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 28 Januari 2005 BANYUMAS
Line

Sopir Dianiaya, Personek Datangi Polsek Pekuncen

BANYUMAS - Puluhan sopir dan kernet yang tergabung dalam Persatuan Sopir dan Kernet (Personek) mikrobus Purwokerto-Ajibarang-Bumiayu, Kamis (27/1) sekitar pukul 10.30 menggeruduk Polsek Pekuncen.

Aksi itu dilakukan menyusul terjadinya pemukulan terhadap Sahudin (36), sopir mikrobus Wijidadi nopol R-2563-DA oleh Erwin Jauardi Lubis (28), warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang mengemudikan sedan Timor B-8209-LT, di jalan raya Desa Parakansinjang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Kamis pagi.

Untuk mengantisipasi munculnya keributan, petugas meminta bantuan Dalmas Polres Banyumas untuk berjaga-jaga di halaman Polsek Pekuncen. Anggota Personek menuntut agar pelaku pemukulan diproses sesuai dengan aturan hukum.

Pemukulan terhadap Sahudin itu bermula ketika sedan Timor melaju beriringan dengan mikrobus yang dikemudikan korban dari arah Bumiayu ke Purwokerto.

Menabrak

Ketika sampai di Parakansinjang, tiba-tiba sedan Timor berisi tiga orang itu di depan mikrobus mengerem secara mendadak untuk menghindari lubang.

Mikrobus yang tepat ada di belakangnya berusaha mengerem, tetapi karena jaraknya terlalu dekat, bus tak bisa berhenti sehingga menabrak bagian belakang sedan itu.

Atas kejadian itu, sopir sedan, Erwin turun dan langsung naik ke mikrobus. Warga asal Jakarta itu marah-marah sambil melontarkan kata-kata pedas kepada Sahudin, ''Jangan lari. Kamu harus bertanggung jawab. Kalau di Jakarta, kamu sudah ditembak''.

Sahudin kemudian membawa mikrobusnya ke Polsek Pekuncen, sedangkan sedan Timor menguntit di belakangnya. Saat sampai di halaman Mapolsek Pekuncen, tiba-tiba Erwin melayangkan bogem mentah ke wajah dan mulut Sahudin. Akibat pemukulan itu, bibir Sahudin pecah dan giginya goyah. Kejadian itu disaksikan Samsu (36), kernet mikrobus.

Melihat kejadian itu, Samsu pun tak rela. Dia kemudian mengabari anggota Personek. Tak lama berselang, puluhan sopir dan kernet mendatangi Polsek. Mereka menuntut agar pelaku pemukulan itu diproses hukum.

Kapolres AKBP Drs Erwin Triwanto melalui Kapolsek Pekuncen Iptu Fauzan Widiarto yang menerima kedatangan anggota Personek memberikan penjelasan. Polisi akan memproses pelaku pemukulan itu sesuai dengan aturan hukum. Setelah mendapat penjelasan dan pelaku pemukulan diperiksa sebagai tersangka, anggota Personek membubarkan diri.

Ketika dimintai konfirmasi lebih lanjut, Fauzan mengatakan, sopir Timor sedang diperiksa sebagai tersangka dan kini ditahan. ''Polsek Pekuncen hanya menangani kasus pemukulan, sedangkan kecelakaannya menjadi urusan Satlantas Polres Banyumas. Sopir sedan itu diancam dengan Pasal 351 KUHP karena melakukan penganiayaan,'' jelasnya. (G23-92n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA