logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 27 Januari 2005 SALA
Line

Pencuri Mesin Pemancar Radio Ditangkap

WONOGIRI --Empat orang kawanan pencuri mesin penguat pemancar siaran Radio GIS Wonokarti Wonogiri, diringkus polisi. Semua kawanan itu berasal dari Magelang, dan kini ditahan di Mapolres Wonogiri. Bersamaan dengan itu, juga disita barang bukti (BB) berupa benda-benda yang mereka curi.

Kapolres Wonogiri, AKBP Subandi didampingi Kasat Reskrim, Iptu Ngadiman, Rabu (26/1) mengatakan, penangkapan terhadap empat tersangka itu dilakukan melalui penyelidikan seksama. Sebelumnya, pihak Polres mendapat pengaduan adanya kasus pencurian itu dari saksi pelapor Penti Kurniasari (28), selaku Manajer Stasiun Radio GISWonokarti Wonogiri.

Seperti pernah diberitakan (SM 20/1), Penti melaporkan adanya kehilangan perangkat power ampiflier riciver sebagai peralatan penguat pancaran siaran radio yang terpasang di bukit Gunung Belah, tepi barat Waduk Gajahmungkur.

Menurut Penti, perangkat itu bernilai Rp 108 juta, dipasang di bagian bawah menara Gunung Belah. Pencurian berlangsung sewaktu penjaga menara, Dedy Setyawan, tidak meronda karena kebetulan sedang tidak enak badan.

Begitu peralatan itu diambil, petugas security studio, Krisna (21) curiga terhadap adanya gangguan siaran. Semula, dikira gangguan itu karena listrik.

Keempat tersangka itu adalah Aris (29) dan Deni Sutrisno (38), keduanya warga Protobangsan, Magelang; Zeni Ilham (37), penduduk Dusun Temu, Desa Senen, Kecamatan Windusari, Magelang; dan Muh Lazin (39), mengaku asal Telukan, Danurejo, Kecamatan Mertoyudan, Magelang.

Aris dikenal sebagai mantan sopir dan teknisi Radio Polaris Magelang, tapi sejak Desember 2004 di-PHK.

Menurut polisi, penangkapan terhadap keempat tersangka dilakukan atas bantuan saksi Anton, yang juga mantan karyawan Radio Polaris Magelang. Caranya, dengan dipancing seakan-akan butuh peralatan reciver amplifier penguat pemancar radio.

Dari pancingan itu, terungkaplah identitas para tersangka, dan akhirnya mereka diringkus saat akan melakukan penjualan barang tersebut. Sebagian dari tersangka itu dijemput di rumahnya, setelah lebih dulu dilakukan penangkapan terhadap Aris Muh Lazin.

Tapi menurut terdakwa Aris, tindak pencurian tersebut didalangi Anton. ''Anton yang menyuruh kami mencuri. Dari dia, kami diberi uang Rp 3 juta,'' kata Aris.

Uang itu dibagi berempat; Deni dan Muh Lazin masing-masing mendapat bagian Rp 100.000, Zeni diberi Rp 350.000, dan sisanya diambil Aris semua. (P27-85a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA