| Kamis, 27 Januari 2005 | SALA |
Film Situs Sangiran Akan Diputar di Sekolah
KLATEN - Untuk mengajak siswa mengenal lebih dekat kehidupan manusia purba, akan dilakukan pemutaran film dokumenter tentang Situs Sangiran di SD, SMP, sampai SMU se-Jateng. Kegiatan tersebut dilakukan di 35 kabupaten/kota di Jateng --kecuali Sragen-- secara bergiliran, mulai Februari 2005. ''Program itu disebut museum masuk sekolah,'' kata S Nugroho Iman Santosa dari BBS Promosindo di Kantor Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng, di Prambanan, Klaten, Selasa (25/1). Dalam kegiatan itu, siswa akan mendapat penjelasan tentang Situs Sangiran dan manusia purba dari para ahli. Setelah itu, dilakukan pemutaran film --menguak tabir masa lalu-- berdurasi 20 menit. Dalam kesempatan itu, siswa juga bisa melihat foto-foto dokumenter. Acara tersebut digelar atas kerja sama Kantor BP3 Jateng, Dinas Pariwisata Sragen, Museum Sangiran, Jurusan Sejarah Fakultas Sastra UNS, dan Asosiasi Penyelenggaran Pemeran Indonesia (Asperapi). Saat ini, ada tiga mahasiswa sejarah UNS yang direkrut sebagai tenaga ahli. ''Untuk menggelar acara itu, kami bekerja sama dengan Dinas Pendidikan di setiap kota. Saat ini baru Klaten, yang sudah kami ajak bicara. Jadi pemutaran film perdana akan dilakukan di Klaten, baru nanti dilanjutkan ke kota lain,'' ujar Nugroho. Untuk mendapatkan kesempatan menonton, siswa diminta membeli tanda masuk antara Rp 2.000 dan Rp 3.000. Tapi bila ada partisipasi dari pihak sponsor, besar kemungkinan pemutaran film itu digratiskan. ''Lewat penanyangan film, siswa akan belajar arkeologi, geologi, dan sejarah sekaligus. Saya rasa tanda masuk tidak mahal; sebab bila datang sendiri ke Sangiran, harus membayar tanda masuk Rp 3.000 per orang, dan Rp 3.000 untuk nonton film; belum transpor ke sana,'' ujar Nugroho. Dia menambahkan, Situs Sangiran adalah lokasi penemuan fosil manusia purba yang paling lengkap di dunia. Situs Sangiran telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya oleh Menteri Pendidikan dan Kabudayaan, sejak Desember 1996.(F5-85a) |