logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 27 Januari 2005 SALA
Line

Kejaksaan Undang Pakar Hukum UNS

  • Perkara Korupsi Anggota DPRD

SRAGEN - Berita acara pemeriksaan (BAP) perkara korupsi dana purnabakti yang dilakukan anggota DPRD Sragen periode 1999-2004, siap dilimpahkan pihak kejaksaan ke pengadilan daerah itu.

Sebelum dilimpahkan, pihak kejaksaan mengundang dua orang saksi ahli pakar hukum tata negara dan hukum pidana UNS Solo.

''Upaya itu dimaksudkan agar tuntutan tidak meleset dan sesuai dengan acuan hukum tata negara dan hukum pidana,'' kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Subroto yang tengah menempuh kuliah pascasarjana hukum di UNS Solo, kemarin.

Kejaksaan belum berniat menahan para tersangka dugaan korupsi dana purnabakti Rp 2,2 miliar yang melibatkan sejumlah mantan anggota DPRD periode 1999-2004 itu.

Sebab, selama ini proses penyidikan para tersangka berjalan lancar, dan tidak ada indikasi terperiksa berniat kabur atau menghilangkan barang bukti. ''Kenyataannya, para terperiksa memang kooperatif dalam menjalani pemeriksaan oleh penyidik,'' kata Subroto.

Pertimbangan lain, dana purnabakti Rp 2,2 miliar sudah dikembalikan semua, serta dititipkan di kas Pemkab dan PT Bank BPD Sragen.

Itu berbeda dengan perkara yang dihadapi mantan anggota DPRD Solo periode lalu. Mantan Ketua DPRD Solo, Bambang Mudiarto dan wakilnya, Yusuf Hidayat ditahan kejaksaan karena berkaitan dengan dugaan korupsi APBD total sekitar Rp 9 miliar, dan dari dana sebesar itu baru dikembalikan Rp 1,6 miliar. ''Perkara dugaan korupsi di Sragen, berbeda dengan di Solo,'' katanya.

Bukankah menjadi kewenangan jaksa untuk menahan tersangka atau tidak? Subroto membenarkan hal itu. Kalau toh akan menahan para tersangka yang mantan anggota DPRD Sragen periode lalu, harus dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Siap Dilimpahkan

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan anggota DPRD Sragen, mendapat reaksi banyak pihak. Bahkan, banyak anggota DPRD periode 2004-2009 menuliskan kritik pada selembar kertas karton yang ditempelkan di dekat ruang tunggu tamu gedung DPRD.

''Semoga kami tidak mengikuti jejak mereka (DPRD periode lalu),'' tulis Bangun Hesti SSos, anggota Fraksi Gabungan DPRD Sragen periode 2004 - 2009. Di samping itu, terdapat pula tulisan-tulisan lain yang intinya menyesalkan adanya korupsi yang dilakukan anggota DPRD periode lalu; namun ada pula yang memberi dukungan moral.

Sebab, para tersangka ternyata ada yang terpilih kembali sebagai anggota DPRD periode sekarang.(nin-85a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA