| Kamis, 27 Januari 2005 | SALA |
Pedagang Kesulitan Cari Kredit ModalPASARKLIWON - Sudah hampir empat tahun kios keris dan kaca mata di kompleks Bangsal Pekapalan, Alun-alun Lor, Keraton Surakarta, dibangun. Namun, sampai kini puluhan pedagang di tempat itu belum memiliki surat hak penempatan (SHP) dari Pemkot Surakarta maupun Keraton Surakarta. Mereka mengeluhkan masalah SHP itu, karena kesulitan mendapatkan kredit modal kerja ke perbankan. "Semua pedagang di tempat ini belum ada yang memiliki SHP baru, karena belum keluar. Baik Pemkot maupun Keraton belum memberikan. Sekarang kami kesulitan untuk mendapatkan pinjaman modal dari bank, karena hanya punya surat izin penempatan (SIP) lama," tutur seorang pedagang yang enggan menyebutkan namanya. Menurutnya, meskipun telah dipindahkan dari tempat lama ke lokasi baru -yang kurang lebih tiga tahun ini digunakan untuk mencari nafkah-, para pedagang hanya memegang SIP lama. Otomatis, seluruh keterangan yang ada di surat itu adalah data lama. SIP tersebut, dikatakannya dianggap kurang berlaku jika digunakan sebagai agunan untuk mendapatkan pinjaman kredit di bank. Secara terpisah, Ketua Himpunan Pedagang Keris Kacamata (HPKK), Hadi Suparmo membenarkan bahwa SHP baru belum turun, meski mereka telah menempati lokasi kurang lebih tiga tahun. Tunggakan Retribusi Dia menyanggah jika dikatakan belum keluarnya surat itu ada kaitannya dengan tunggakan retribusi pemanfaatan kios, yang kabarnya sampai puluhan juta rupiah. Namun di sisi lain dia mengakui, para pedagang telah berupaya mencicil tunggakan tersebut. Menurut pemilik kios jual-beli/reparasi jam tersebut, hal itu disebabkan belum adanya kesepakatan antara Pemkot dan Keraton Surakarta mengenai siapa yang berhak mengeluarkan sertifikat itu. "Sebab, dulu pedagang menginginkan kalau SHP harus dari Pemkot, lantaran lebih terjamin. Namun, karena tidak memungkinkan, akhirnya kami bisa memahami, kalau SHP diterbitkan oleh Keraton. Namun sejauh ini, juga belum keluar," katanya. Mengenai kesulitan memperoleh kredit, Hadi mengatakan, sebenarnya ada sebuah perbankan yang mau menerima SIP lama. Namun, syaratnya harus ada surat keterangan dari HPKK yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan benar-benar pedagang di tempat itu.(G18,won-92a) |