| Kamis, 27 Januari 2005 | SALA |
Proyek Buku Diduga MenyimpangKARANGASEM - Proyek bantuan sarana pendidikan berupa pengadaan buku paket senilai Rp 10.875.129.600 yang dianggarkan pada APBD 2003, ditengarai terjadi penyimpangan. Dalam proyek yang dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota 916/07/011/IV/2003 tersebut, ditengarai telah terjadi unsur perencanaan korupsi dengan cara me-mark up, monopoli, dan nepotisme. Dugaan tersebut disampaikan Alif Basuki dari Pusat Telaah Informasi Regional (Pattiro) Surakarta dan Faisal Saleh dari Lembaga Pengkajian Pemberantasan Korupsi Indonesia. Alif menjelaskan, penunjukan PT Balai Pustaka telah menyalahi prosedur pengadaan barang dan jasa seperti yang diatur dalam Keppres 18/2000. "Sesuai dengan Keppres tersebut, pengadaan barang dan jasa dengan nilai kontrak minimal Rp 50 juta harus dilakukan lewat lelang terbuka. Tapi ternyata, pada proyek pengadaan buku paket senilai Rp 10.875.129.600 itu langsung disetujui, meski melalui penunjukan," kata dia didampingi sejumlah anggota lainnya. Tindakan tersebut dikatakan juga telah direncanakan, yakni dengan cara tidak menyebutkan spesifikasi buku: pengarang buku, penerbitan buku, harga satuan buku, serta spesifikasi alat peraga: nama (merk) dan harga satuan. "Harga satuan ternyata lebih mahal sekitar 50%-100 % dengan harga di pasaran. Misalnya untuk buku IPS kelas 3 SD ditetapkan Rp 18.500, ternyata di pasaran hanya Rp 8.500. Nilai mark up-nya sangat tinggi." Indikasi terjadinya korupsi, jelas dia, juga terlihat dari dibatalkannya alat peraga dengan harga borongan yang tidak berubah, Rp 10.875. 129.600, yang semula telah disebutkan dalam perjanjian sebelumnya. "Selain itu, dalam lampiran adendum disebutkan tentang harga kontrak yang sebelumnya tidak ada dalam perjanjian. Ada juga perubahan harga satuan, yang dalam perjanjian sebelumnya tidak pernah disebutkan." Namun demikian, kedua LSM tersebut mengaku belum menghitung berapa besar nilai mark up yang diduga telah terjadi. "Terus terang kami tidak berwenang untuk menghitung berapa nilai penyimpangan. Yang jelas, kami akan segera melaporkan dugaan itu kepada kejaksaan atau kepolisian," kata dia tanpa bersedia menjelaskan kapan akan melaporkan. "Saat ini kan aparat hukum di Solo masih konsentrasi kepada kasus-kasus penting, seperti dugaan Korupsi APBD 2003 oleh anggota DPRD periode 1999-2004 dan kasus ABT. Jadi, mungkin kami akan menunggu momentum yang tepat agar kasus itu bisa dituntaskan." Secara terpisah, Kepala Badan Informasi dan Komunikasi Pemkot Surakarta, Drs Purnomo Subagyo menyatakan proyek tersebut sudah selesai pada awa 2004. Sebelum dilaksanakan, DPRD telah melakukan pembahasan atas proyek yang diserahkan kepada PT Balai Pustaka tersebut. "Seluruh alokasi dana APBD itu sepengetahuan DPRD. Jadi, sebelum SK Wali Kota keluar, tentu semuanya sudah disetujui oleh DPRD untuk dilaksanakan," katanya. Sesuai Mekanisme Direktur Marketing Balai Pustaka Murad Irawan mengatakan, penunjukkan langsung proyek buku Pemkot Surakarta sudah sesuai dengan mekanisme. Sesuai Keppres Nomor 8 tahun 2003 tentang sistem pengadaaan barang dan jasa, pengadaan buku tersebut memiliki spesifikasi tertentu sehingga dibenarkan. ''Dalam salah satu pasal, penunjukkan bisa dilakukan jika barang itu spesifik, dimiliki oleh perusahaan yang juga spesifik, dan juga harga yang khusus. Semua syarat dipenuhi oleh BP. Buku produksi BP hanya dimiliki oleh Depdiknas yang haknya penggandaannya diberikan kepada BP, dan kami memberikan harga khusus, karena ada rabat 20 persen yang diberikan dalam bentuk buku,'' kata dia. Murad mencontohkan kasus gugatan serupa yang dimasukkan ke pengadilan Brebes, akhirnya dimenangkan BP karena memang penunjukkan langsung proyek tersebut sudah memenuhi persyaratan. Tentang kewajiban tender untuk proyek senilai di atas Rp 50 juta, itu kalau tidak memenuhi spesifikasi tersebut. Menjawab soal undangan BP kepada pimpinan DPRD Solo dan beberapa anggota Dewan ke Bali, hal itu dianggap sebagai hal biasa, karena BP harus mempresentasikan proyek itu kepada pihak terkait. (G13,an-92,80a) |