logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 27 Januari 2005 SALA
Line

PT PLN Tak Berlakukan Deadline

BALAI KOTA - PLN Area Pelayanan dan Jaringan (APJ) tidak memberlakukan tenggat waktu untuk pembayaran tunggakan pajak penerangan jalan umum (PJU) senilai Rp 3,8 miliar.

Menurut Kepala PLN APJ Surakarta, Ir J Wahjono, pihaknya akan menunggu inisiatif Pemkot untuk melunasi tunggakan yang telah menjadi kesepakatan, menyusul adanya pendataan ulang PJU tersebut.

"Kami tidak memberi tenggat waktu kepada Pemkot untuk membereskan tunggakannya senilai Rp 3,8 miliar. Fokus kami sementara ini, adalah Pemkot mau mengakui kalau besaran itu merupakan kewajiban utang mereka. Kapan mereka akan melunasi, kami menunggu saja," ujar dia saat ditemui di Balai Kota Surakarta, kemarin.

Seperti diwartakan sebelumnya, PLN APJ Surakarta mengakui salah menghitung jumlah titik lampu penerangan jalan umum (PJU) yang harus dayanya harus dibayar Pemkot.

Dari hasil penghitungan ulang antara Dinas Kebersihan Pertamanan (DKP) dan PLN APJ, terdapat kelebihan 5.611 titik lampu PJU yang masuk ke dalam pendataan jumlah titik yang menjadi tanggungan Pemkot.

Dari penghitungan PLN -sebelum penghitungan ulang-, jumlah yang harus dibayarkan Pemkot pada 2004 mencapai Rp 13.656.797.030. Jumlah itu cukup membuat Pemkot terkejut, lantaran mengalami kenaikan yang sangat tajam. Pemkot baru membayarkan Rp 9.836.732.745, sehingga masih menyisakan tunggakan rekening sebesar Rp 3.820.064.285 dari total rekening Rp 13.656.797.030 (SM,26/1).

Menurut Wahjono, tunggakan sebesar Rp 3,8 miliar tersebut bersifat akumulatif selama 2004 atau rata-rata tunggakan sekitar Rp 360 juta per bulan. PLN belum mengadakan koordinasi lebih lanjut dengan Pemkot mengenai sistem pembayarannya.

"Kami belum tahu, apakah Pemkot akan langsung melunasi atau dengan cara mencicil tiap bulan. Yang jelas, secara informal, kemarin Pak Triyanto (Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan atau DKP-Red) mengatakan akan melunasi selama 2005," ujar Wahjono.

Menurutnya, kemungkinan tidak bisa serta merta melunasi tunggakan tersebut. Pasalnya, mereka harus melakukan revisi anggaran terlebih dulu bersama DPRD. Dia mengaku bisa memahami kondisi keuangan Pemkot, serta mekanisme yang harus dilalui saat akan mencairkan dana.

Adapun untuk masalah PJU swadaya yang dinilai menimbulkan tunggakan tersebut, PLN hanya mampu sebatas mengimbau agar masyarakat melapor kepada Pemkot, sehingga bisa dikendalikan. Lalu, pemerintah kota berinisiatif menerbitkan surat keputusan (SK) Wali Kota untuk mengatur keberadaan PJU tersebut.

Hal itu nantinya meliputi jumlah titik serta lokasi yang akan dipasangi. Dengan selesainya persoalan tunggakan PJU di Surakarta, PLN APJ juga akan menempuh upaya yang sama terhadap Pemda di Karanganyar, Sragen, Wonogiri, dan Sukoharjo, yang juga memiliki tunggakan PPJU lebih dari Rp 20 miliar. (G18,sri-17a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA