logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 27 Januari 2005 SALA
Line

"Ini Preseden Buruk bagi Penegakan Hukum"

KARANGANYAR- Berbagai pihak mengecam langkah Kejari yang menghentikan penyidikan terhadap Sekda Kastono DS dalam kasus dugaan korupsi bagi-bagi uang APBD 2001 Rp 490 juta. Bahkan anggota presidium masyarakat antikorupsi (Maks) Jateng Djowo Semito Atmojo yang melaporkan kasus tersebut, akan mempraperadilkan Kajari Soekardjo Qaolany.

Sementara itu, Baris Lamhot dari KPBH Atma Surakarta menuding pihak kejaksaan telah menjadikan berbagai kasus korupsi di Karanganyar sebagai komoditas mencari keuntungan. "Ini adalah preseden buruk bagi penegakan hukum di Karanganyar. Apalagi berbagai kasus korupsi masih banyak menumpuk di kejaksaan tetapi belum diselesaikan. Jangan-jangan kasus korupsi lainnya itu akan mengalami nasib sama, yaitu di-SP3-kan," kata Baris yang mengancam akan melaporkan ke Kejagung agar meninjau ulang kasus tersebut, kemarin.

Seperti diberitakan Suara Merdeka , Kajari Soekardjo Qaolany menghentikan penyidikan terhadap Sekda Kastono. Padahal pihak kepolisian dan kejaksaan yang sebelumnya menyidik telah menyatakan dia sebagai tersangka tunggal. Kejaksaan telah memberitahu penghentian penyidikan itu pada Polres melalui surat No R-04/0.3.33/Fd.1/01/2005.

Selanjutnya, pihak kejaksaan akan mengalihkan penyidikan dengan memeriksa dan menetapkan 45 anggota DPRD periode 1999-2004 sebagai tersangka, sebagaimana petunjuk dari Kajati J Paryanto ketika melakukan ekspose. Sebab, semua anggota Dewan itu telah mendapat dana yang diambilkan dari pos peningkatan SDM aparat Pemkab, masing-masing Rp 10 juta yang diterima pada Desember 2001.

Kali Kedua

Menurut Djowo, tidak sepantasnya kejaksaan menghentikan penyidikan terhadap Kastono yang sebelumnya sudah dijadikan tersangka, meski dengan alasan tidak cukup bukti. Kalau hukum memang akan ditegakan di Karanganyar, papar dia, kejaksaan tinggal menambah tersangka, bukan malah menghentikan salah seorang tersangka.

Dalam logika hukum di masyarakat, sambuh dia, yang melakukan tindak korupsi tidak hanya pihak yang menerima uang, tapi juga pihak yang memberikan uang serta pihak yang membantu. "Dengan penghentian penyidikan terhadap Kastono, itu semakin mempermudah kami untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap kejaksaan," tegas dia yang sebelumnya juga pernah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kajati dalam kasus yang sama ketika masih disidik polisi.

Dalam sidang gugatan praperadilan pertama pada akhir 2003, majelis hakim yang saat itu dipimpin Poerwanto memenangkan Djowo. Majelis hakim memerintahkan kejaksaan untuk melanjutkan penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan polisi.

Sementara itu, Sekda Kastono mengaku telah melakukan konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk BPK dan BPKP. Dia mengatakan, pihaknya sulit atau bahkan tidak mungkin dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD 2001 senilai Rp 490 juta. Sebab, selain tidak menerima atau merasakan dana tersebut, selaku sekda dia bukan orang yang mempunyai wewenang memberikan dana yang dibagikan kepada 45 anggota Dewan itu.(G8-92i)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA