| Kamis, 27 Januari 2005 | SALA |
Belum Ada Keberanian Tahan Wali KotaKENTINGAN - Masalah keberanian, dipandang Moch Jamin SH MH sebagai salah satu faktor yang diperhitungkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta dalam memproses lebih lanjut kasus dugaan korupsi anggaran biaya tambahan (ABT) 2003 dengan tersangka Wali Kota, H Slamet Suryanto dan Kepala Kantor Keuangan, Drs H Anung Indro Susanto. Sebab, menurut pengamat hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) itu, proses lanjut dalam arti penahanan Wali Kota, dapat memunculkan gejolak, baik dari parpol tempatnya bernaung maupun dari massa pendukungnya. Bahkan, mungkin juga dari masyarakat umum, mengingat Wali Kota merupakan orang pertama dalam pemerintahan di daerah. "Memang, nampaknya proses pemeriksaan terhadap pejabat di eksekutif lebih seret (tidak lancar) karena menyangkut top figur di pemerintahan. Terus terang, menyangkut poisisi Wali Kota akan ada implikasi yang cukup berat. Nah, apakah mungkin Kejari merasa belum siap menghadapi konsekuensi kalau Wali Kota ditahan," kata Jamin, kemarin. Kemungkinan terjadinya gejolak itu, memang perlu diantisipasi kejaksaan jika melakukan langkah penahanan terhadap Slamet Suryanto. Tetapi seberat apa pun risikonya, lanjut dia, Kejari tidak boleh surut, yang kemudian menerapkan perlakuan diskriminatif terhadap pejabat di eksekutif dan di legislatif yang kini sama-sama dibelenggu kasus korupsi, meski objeknya berbeda. Sebelumnya Ketua DPRD Surakarta 1999-2004, Bambang Mudiarto dan Wakil Ketua, H Yusuf Hidayat ditahan kejaksaan hingga kemarin atas dugaan korupsi ABPB 2003. Selain itu, 41 orang mantan anggota Dewan periode yang sama juga masih diproses sebagai tersangka, meski tidak ditahan. "Sebetulnya, hukum tidak mengenal diskriminasi. Tetapi sekali lagi, karena risikonya yang menghadapi adalah penyidik, mungkin belum ada keberanian yang cukup di kalangan mereka untuk menahan Wali Kota, walaupun sebenarnya peluang itu ada," tuturnya. Tidak Pilih-pilih Menurutnya, semestinya kejaksaan tidak pilih-pilih dan tidak membedakan perlakuan, baik terhadap eksekutif maupun legislatif (meski sebagian sudah jadi mantan anggota DPRD). Sebab, ada standar, ada konsistensi, dan ada persamaan perlakuan dari penyidik. "Penahanan terhadap Wali Kota sangat mungkin dilakukan, kalau memang penyidik atau kejaksaan di Solo ingin memperbaiki citra yang selama ini dianggap tak baik oleh publik. Di daerah-daerah lain sudah terjadi semacam itu." Disinggung tentang signifikasi program 100 hari Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan langkah kejaksaan di berbagai daerah mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan jajaran eksekutif dan legislatif di sejumlah kota/kabupaten atau provinsi, Jamin menyatakan cukup signifikan. (D11-92a) |