| Kamis, 27 Januari 2005 | SALA |
Kajari Surakarta Dipraperadilankan
SOLO- Tim Pengacara mantan Ketua DPRD Surakarta periode 1999-2004, Bambang Mudiarto dan wakilnya, HM Yusuf Hidayat, kemarin melakukan manuver setelah melihat tipisnya peluang permohonan penangguhan penahanan klien mereka. Langkah itu tak tanggung-tanggung. Sebab mereka akan mempraperadilankan Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta Djuwito Pengasuh SH, yang mereka nilai nekat menahan kedua tersangka kasus korupsi dana APBD 2003. Kecuali Toriq M Adibani SH, semua anggota tim hadir ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Jalan Slamet Riyadi. Kelima anggota tim Joko Suranto SH, Wahyu Hendro Nugroho SH, Tri Harsono SH, Tri Prasetyo SH, serta ketuanya, Joko Trisno Widodo SH, ditemui petugas Panitera Muda PN Surakarta Sunarto SH. Permohonan praperadilan yang ditujukan kepada Jaksa Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah cq Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta sebagai pihak termohon praperadilan itu selanjutnya dicatat dan mendapatkan nomor pendaftaran No:2/ praperadilan/2005/PN/SKA. Bahkan pihak PN juga langsung menyiapkan jadwal sidang. Sidang perkara praperadilan atas Kejari Surakarta itu direncanakan digelar 1 Februari 2005 dengan dipimpin hakim tunggal Riyadi SH. "Kami ingin menguji apakah proses penahanan terhadap klien kami sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku?. Sejauh ini, Pak Bambang dan HM Yusuf Hidayat sangat kooperatif, tapi kok masih ditahan juga," papar Tri Prasetyo SH dan Wahyu Hendro Nugroho SH, mewakili anggota tim lain. Menurut mereka, dengan langkah praperadilan itu akan teruji apakah cara yang ditempuh pihak kejaksaan memenuhi prosedur hukum atau tidak . Wahyu mengungkapkan, ada sejumlah hal yang dijadikan bahan pertimbangan oleh tim untuk mempradilan pihak kejaksaan. Sebab, sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terutama pasal 53 ayat 1,2 dan 3 disebutkan, untuk memeriksa atau menahan anggota Dewan harus seizin Gubernur. Langlah itu tentu tidak bisa diabaikan begitu saja. Selain alasan objektif tersebut, lanjut dia, ada alasan subjektif yang juga dijadikan dasar, yakni tentang kondisi kesehatan HM Yusuf Hidayat. Ketua PN Surakarta Suroso SH mengatakan, masalah sidang praperadilan semacam itu sah sebab diatur undang-undang. Biasanya langkah itu dilakukan oleh pihak yang merasa tidak puas atas penanganan suatu perkara hukum. Adapun pihak yang dipraperadilkan itu bisa institusi kepolisian, bisa pula pihak kejaksaan. Menanggapi hal itu Kejari Surakarta Djuwito Pengasuh SH melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Surakarta Eri P Mawantono SH menyilakan tim pengacara mantan DPRD mempraperadilkan pihak kejaksaan berkait dengan penahanan HM Yusuf Hidayat dan Bambang Mudiarto. Menurut dia, penahanan tersangka itu merupakan tindak lanjut dari proses penuntutan sehingga tidak perlu meminta ijin Gubernur. Kondisi itu akan berbeda bila para tersangka itu masih dalam proses penyidikan. (G11,san-80i) |