logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 27 Januari 2005 PANTURA
Line

LPPMP Kecewa Tuntutan Jaksa

  • Perkara Pembunuhan ABK Bintang Arindo

PEKALONGAN - Tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum Teguh Subroto SH kepada terdakwa Sutrisno bin Rosmani selama tujuh tahun penjara, Selasa lalu, membuat Lembaga Pemberdayaan Pengembangan Masyarakat Pesisiran (LPPMP) Porsen, merasa kecewa.

Alasannya, lamanya tuntutan tidak setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa terhadap salah satu nelayan yang tergabung dalam kelompoknya. Paling tidak, tuntutan yang disampaikan jaksa seharusnya lebih dari tujuh tahun.

Menyikapi kekecewaan ini, Ketua LPPMP Porsen Ahmad Rafiq SE mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengadakan gerakan untuk menindaklanjuti permasalahan ini.

Di antaranya dengan melakukan gerakan baru agar terdakwa Sutrisno tidak diganjar hukuman penjara sesuai dengan tuntutan jaksa. Adapun gerakan yang dimaksud, Ahmad Rafiq tidak mau mengungkapkan.

''Maaf, kami tidak bisa menyebutkan gerakan apa yang akan kami lakukan nanti,'' tegas dia ketika dihubungi Suara Merdeka, kemarin.

Dia menambahkan, pada sidang yang akan digelar di PN Pekalongan Selasa (1/2) nanti, LPPMP belum mempunyai rencana akan datang ke gedung pengadilan atau tidak. Sedangkan ibu-ibu warga Wonokerto Wetan yang selalu datang setiap sidang perkara ini digelar, rencananya ingin melihat sidang. Bahkan menurut informasi, mereka akan datang dalam jumlah lebih besar dari biasanya, yakni sekitar tujuh hingga delapan truk.

Murni dari Masyarakat

Menurut dia, tindakan yang dilakukan warganya murni dari masyarakat dan tidak ada titipan dari seseorang. Sebab, yang menjadi korban dari kasus ini adalah salah satu warganya, sehingga mereka berhak meminta keadilan.

''Semua yang kami lakukan ini tidak ada muatan atau titipan dari seseorang untuk membuat proses persidangan kasus ini menjadi ramai,'' tandas dia.

Komentar yang sama juga disampaikan salah satu tokoh masyarakat di desa itu, Slamet. Menurut dia, jika melihat apa yang telah dilakukan Sutrisno sudah jelas telah melakukan pembunuhan secara sengaja dan direncanakan. Sebab, sebelum melakukan pembunuhan, dia mempunyai waktu 10 menit untuk berpikir ketika mengemudikan kapal Bintang Arindo yang sedang berada di perairan Bengkulu.

Jika melihat cara terdakwa melakukan pembunuhan dan hanya dituntut tujuh tahun, Slamet sangat kecewa. Pasalnya, perbuatan yang dilakukan terdakwa jelas sekali telah menghilangkan nyawa orang lain.

''Saya bukanya mau su'udzon mengenai perkara ini. Namun jika terdakwa hanya dituntut tujuh tahun, ini yang masih perlu ditanyakan,'' tandas dia.

Seperti diberitakan, karena jaksa penuntut umum Teguh Subroto SH menuntut tujuh tahun penjara kepada terdakwa Sutrisno dalam perkara pembunuhan ABK Bintang Arindo, telah membuat warga Wonokerto kecewa.

Ditambah lagi saat sidang digelar, warga terlambat datang sehingga membuat mereka sangat marah. Bahkan, mereka meminta agar terdakwa dilepaskan dari tahanan, karena masyarakat yang akan menghukumnya. (H4-74)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA