logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 27 Januari 2005 PANTURA
Line

Warga Kebonan Minta Tanah Bekas Banda Desa Dikembalikan

BATANG- Warga Kampung Kebonan, Kelurahan Proyonanggan Utara, Kecamatan Batang, menuntut kembali tanah banda desa yang menjadi hak masyarakat, khususnya tanah 12,4 bahu yang dulu bengkok kepala desa, sekretaris, dan perangkat desa.

Dari luas itu yang dituntut warga adalah 6,4 bahu, karena setelah menjadi kelurahan perangkatnya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sedangkan tanah itu sekarang menjadi aset Kelurahan Proyonanggan Tengah.

''Kami menuntut agar tanah seluas 6,4 bahu itu dikembalikan kepada warga Kebonanan, Proyonanggan Utara. Sebab, akan kami gunakan untuk kontinuitas pembangunan prasarana dan sarana masyarakat,'' ujar Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Proyonanggan Utara Suhadi SK, yang bersama pengurus harian lain diberi kepercayaan masyarakat untuk mengurus masalah itu.

Menurut Sungging yang juga Ketua I LPMK, pada awalnya Proyonanggan merupakan gabungan desa-desa antara lain Kebonan dan Kedungrombong. Desa itu sekarang menjadi Proyonanggan Utara. Pada waktu Ngamun menjabat Kades Kebonan, mengambil inisiatif untuk memberikan perangsang agar pamongnya bersemangat kerja.

''Mengingat pada waktu itu tugas berat harus dilaksanakan pamong, padahal tidak mendapat kompensasi apa-apa, oleh Lurah Ngamun warga diajak musyawarah desa yang dihadiri camat yang dulu sebutannya ndoro asisten,'' ujar Sungging.

Pinjam Bank

Akhirnya disepakati, warga membeli tanah seluas 12,4 bahu dengan cara meminjam uang di bank. Pengembaliannya diangsur setiap bulan oleh masyarakat Kebonanan. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, Desa Proyonanggan menjadi kelurahan.

''Tanah seluas 6,4 itu dulu merupakan bengkok lurah atau kades, carik (sekdes), serta bahu (perangkat). Setelah mereka diangkat menjadi PNS, bengkoknya diambilalih oleh pemda. Bekas tanah bengkok itu sekarang menjadi milik Proyonanggan Tengah. Sebab, pada tahun 2000 Proyonanggan dimekarkan menjadi tiga kelurahan, yaitu Proyonanggan Utara, Proyonanggan Tengah, dan Proyonanggan Selatan,'' paparnya.

Sekarang di lokasi tanah itu berdiri bangunan SD Karangasem 13. Di sebelah utaranya sedang dibangun gedung baru MAN Negeri Batang. Sedangkan di sebelah barat masih tetap sawah.

''Dari cerita sejarah itu membuktikan sebenarnya tanah banda desa yang sekarang ini dikuasai Kelurahan Proyonanggan Tengah milik warga Kebonan. Tanah itulah yang kami tuntut agar dikembalikan untuk warga Kebonan, Proyonanggan Utara,'' jelas Suhadi.

Menurut dia, tuntutan warga itu sebenarnya sudah disampaikan sejak tahun 2001. Selain dikirim ke bupati, juga ketua DPRD. ''Kami hanya menuntut kembali atas tanah banda desa hasil pembelian warga Kebonan. Toh, hasilnya akan kami gunakan untuk pemberdayaan dan pembangunan masyarakat.''

Sekretaris Kantor Lurah Proyonanggan Utara Ny Sri Wahyuningsih SH menyatakan, tuntutan warga itu sudah disampaikan kepada bupati melalui camat dan Bagian Pemerintahan. ''Data-data lengkap sudah saya serahkan ke atasan saya.'' (ar-74)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA