| Kamis, 27 Januari 2005 | PANTURA |
Tersangka Penyelundup Kayu Ilegal DitangkapBREBES - Seorang tersangka penyelundup kayu ilegal ditangkap petugas Kepolisian Resor (Polres) Brebes, kemarin. Karyanto (35), warga Desa Galuh Timur, Kecamatan Tonjong ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang dipimpin Iptu Didik Novi Rahmanto bersama empat orang anggotanya di Jalan Raya Tonjong. Saat itu, tersangka mengendarai truk Mitsubishi G-227-BG. Polisi merasa curiga terhadap kendaraan tersebut sehingga kemudian menghentikannya. Setelah diteliti, ternyata mobil tersebut mengangkut lima batang kayu jati berukuran 200 x 20 x 14 sentimeter tanpa dokumen kepemilikan resmi. Kepala Polres Brebes AKBP Drs Bambang Purwanto SH Msi didampingi Kasatreskrim Iptu Didik Novi Rahmanto mengatakan, ketika diperiksa petugas, tersangka tidak bisa menunjukkan bukti surat kelengkapan kayu. Oleh sebab itu, kayu beserta mobil dan tersangka diamankan. "Tersangka ketika diperiksa mengaku kayu-kayu tersebut akan di bawa ke Yogyakarta," ujar Novi. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 78 ayat 7 Undang-undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 bunyinya, "barang siapa yang mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi surat-surat kepemilikan yang resmi, diancam hukuman maksimal lima tahun penjara". Selain itu, di tempat terpisah, polisi juga berhasil menangkap seorang pencuri burung. Wandi bin Purwanto (17), warga Dukuh Jetak, Desa Bentansari, Kecamatan Salem ditangkap petugas ketika sedang mencuri dua ekor burung milik Wahrudin (35) yang merupakan tetangga dekatnya. Kasatreskrim mengemukakan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memanjat tembok belakang rumah korban. Namun belum sempat membawa pergi barang curian, aksinya diketahui pemilik rumah. "Kami mendapat laporan langsung menuju lokasi kejadian, dan tersangka bisa kami tangkap tanpa perlawanan," ujar Novi. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (wn-90n) |