| Kamis, 27 Januari 2005 | PANTURA |
Tiga Pengedar Ganja Ditangkap
TEGAL - Seorang waitress di sebuah usaha biliar Kota Tegal, Ft (17), mengaku tinggal di Sumurpanggang, Margadana dan seorang penjual mi bernama Syarifudin (29) asal Desa Bengle, Talang Kabupaten Tegal, kemarin ditangkap polisi. Keduanya diduga ikut terlibat menjadi pengedar ganja bersama Bomantoro (27) yang juga dari Bengle, di sebuah hotel dengan barang bukti 0,25 kg ganja kering siap edar. Berdasarkan informasi, di sebuah kamar hotel tersebut ketiga tersangka baru saja menerima pasokan barang dari Jakarta yang dibawa tersangka Bomantoro. Menurut rencana, barang bukti yang terdiri atas 108 paket, yakni dua garis berbentuk daun kering dan satu garis batangan itu, diedarkan di wilayah Kota Tegal. Namun, nasib mereka memang sedang sial. Meskipun barang bukti yang sebagian sudah dibungkus dalam paketan belum diedarkan, gelagat mereka tercium polisi. Sekitar pukul 20.00, mereka digerebek Tim Satuan Narkoba Polresta Tegal. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolresta untuk disidik. Di hadapan polisi, tersangka Bomantoro mengakui, barang bukti tersebut diperoleh dari seorang bandar di Jakarta dengan harga Rp 1 juta. Dia mengatakan, dirinya akan mengedarkan ganja tersebut dengan satu paket Rp 20.000 di wilayah Kota Tegal. Kenapa bisa bersama dengan waitress biliar dan penjual mi? "Mereka itu hanya teman dan tidak terlibat dalam kasus ganja ini. Risiko apa pun, semua tanggung jawab saya pribadi," tandas dia. Sebatas Teman Sementara itu, Ft dan Syarifudin mengaku hanya sebatas teman saja saat ditanya kebersamaan dengan Bomantoro di hotel. "Semua urusan dia. Saya tidak tahu apa-apa," ujar keduanya. Kapolresta AKBP Drs Effiantara Brata Mandala didampingi Kasat Narkoba AKP Kusnadi mengemukakan, sebenarnya ketiga tersangka itu merupakan pelaku lama yang sering bertransaksi ganja. Pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga ke Jakarta untuk menangkap seorang bandar yang diduga pemasok. Sementara itu, ketiga tersangka hingga kemarin masih ditahan beserta barang bukti untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat UU Nomor 22/1997 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda Rp 500 Juta.(G12-42j) |