logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 27 Januari 2005 OLAHRAGA
Line

KONI Pusat Akan Minta Ketegasan Murdoko

  • Daniel: Pusat Belum Pahami PP

SEMARANG -Rencana pengukuhan Murdoko SH, sebagai ketua umum KONI Jateng akan mengalami kendala. Padahal pengukuhan itu sudah dijadwalkan berlangsung pertengahan Februari, setelah ketua DPRD itu tiba dari Tanah Suci.

Ketua Umum KONI Pusat Agum Gumelar, seusai menghadiri pengukuhan Prof Dr H Husein Argasasmita MA di Auditorium Unnes, siang kemarin meminta supaya pengurus KONI demisioner menjalankan tugas sementara.

"Untuk sementara biar diurus oleh pengurus demisioner, sebelum pengurus baru dilantik. Pengurus demisioner hanya sebatas menjalankan tugas, tidak boleh membuat kebijaksanaan," pinta Agum di depan wartawan.

Jadi sampai saat ini, KONI Pusat belum tahu kapan pelantikan dilakukan, karena yang bersangkutan sedang menunaikan ibadah haji, sejak tanggal 12 Januari lalu.

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2004 menghambat perjalanan Murdoko sebagai ketua umum KONI Jateng, karena sebagai Ketua DPRD Jateng tidak boleh merangkap jabatan di organisasi yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

"Peraturannya sudah seperti itu, sehingga setelah pulang haji, Pak Murdoko akan kami minta ketegasannya, intinya harus memilih satu. Tetapi kalau tidak mau melepas salah satu jabatan, tentunya akan menjadi masalah kita semua," tandasnya.

Kejadian itu harus dijadikan pelajaran, karena panitia penjaringan tidak mendalami peraturan pemerintah, sebelum Musorda dilangsungkan tanggal 18-19 Desember 2004.

Sudah Diperhitungkan

Sementara itu, Drs Daniel Toto Indiono MPd selaku tim sukses Murdoko mengaku siap memberi penjelasan kepada siapa saja, termasuk Ketua Umum KONI Pusat, karena PP nomor 25 tahun 2004, pengertiannya masih kabur.

"Saya adalah orang yang paling bertanggung jawab, atas pencalonan Pak Murdoko. Kami berani mencalonkan, karena sudah kami perhitungkan sebelumnya, termasuk PP nomor 25 ini," jelas Toto kepada wartawan, sore kemarin.

Kalau Agum sampai berani mengatakan seperti itu, orang nomor satu di organisasi olahraga nasional ini, dianggap belum mempelajari secara lengkap PP tersebut. "Kami siap memberi penjelasan atau diskusi kepada siapa saja, termasuk memberi penjelasan kepada Pak Agum, karena KONI hanya merupakan pendamping dan pembantu pemerintah," tandasnya.

Dijelaskan, sebelum mencalonkan Murdoko sudah diperhitungkan, karena dalam PP nomor 25 tahun 2004 tersebut, merujuk pada undang-undang nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintah daerah.

Undang-undang nomor 32 pasal 54, tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai, pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada BUMN, BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBD.

Sementara dalam dalam AD/ART KONI pada bab I umum pasal 1.1 berbunyi organisasi keolahragaan nasional itu bernama Komite Olahraga Nasional Indoensia disingkat KONI, kemudian pasal 4.2, KONI merupakan pendamping/pembantu pemerintah, dalam pembinaan dan pembangunan olahraga prestasi. "Karena KONI sebagai pendamping/Pembantu pemerintah, seperti pada pasal 4 ayat 2, sumber dana KONI tidak berasal dari APBD, melainkan sumbangan dari pemerintah, dalam hal ini Gubernur Jateng H Mardiyanto."

"Arti dari komite adalah panitia, sehingga KONI mempunyai arti panitia olahraga nasional Indonesia. Hanya sebatas panitia, bukan berbentuk badan usaha, atau instansi seperti yang disebutkan dalam PP nomor 25 tahun 2004." (C16-57)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA