logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 27 Januari 2005 WACANA
Line

Angket DPRD dalam Krisis Politik

Oleh: A Kusnadi

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Temanggung kini sedang mempunyai kerja besar, yaitu menggunakan hak angket. Hak lembaga legislatif itu digunakan setelah hak interpelasi yang digunakan tidak membuahkan hasil positif, karena jawaban Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo, oleh DPRD dinilai tidak memuaskan sehingga lembaga legislatif itu menggunakan hak angket.

Penggunaan hak angket DPRD bisa dipahami mengingat persoalan yang terjadi tidak sekadar krisis administrasi publik atau krisis birokrasi, tetapi sudah sampai pada krisis politik. Bahkan selain itu, juga menyangkut hukum terutama yang terkait kasus dugaan korupsi dana Pemilu 2004.

Sebagai lembaga politik DPRD tidak boleh tinggal diam di saat pemerintahan di daerahnya nyaris terjadi delegitimasi, menyusul protes masyarakat yang menuntut Bupati Temanggung mundur dari jabatannya, karena masyarakat menilai dia merupakan sumber kekacauan di Pemerintahan Kabupaten Temanggung.

Persoalannya sejauhmana angket yang digunakan DPRD bisa memberi solusi terbaik di dalam konflik ? Apakah berdasarkan angket DPRD Temanggung akan merekomendasi agar Bupati Temanggung dicopot dari jabatannya?

UU No 32 Tahun 2004 Pasal 43, menyebutkan DPRD mempunyai hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat. Penggunaan hak angket digunakan setelah dilakukan hak interpelasi dan mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD yang dihadiri sekurangnya tiga perempat (3/4) anggota DPRD. Selain itu dibentuk panitia khusus (pansus) dan mempunyai masa kerja paling lama 60 hari.

Senjata Ampuh

Pakar politik Miriam Budiardjo (1998), mengemukakan angket merupakan hak DPR/DPRD dan bisa menjadi "senjata ampuh" sebagai wujud accountability lembaga tersebut. Oleh karena itu, siapa pun yang dipanggil pansus angket mempunyai kewajiban untuk hadir, sebab kalau tidak terkena ancaman sanksi.

Keampuhan angket telah terbukti dan memakan "korban". Adalah mantan presiden Abdurrahman Wahid, menjadi contoh nyata keampuhan penggunaan hak angket lembaga legislatif. Gus Dur jatuh setelah DPR menggunakan angket dalam kasus Buloggate dan Bruneigate.

DPRD Temanggung telah membentuk angket, setelah interpelasi tidak memperoleh hasil memuaskan, yang menyebabkan keterangan Bupati Temanggung ditolak secara aklamasi oleh 44 anggota DPRD yang hadir, sehingga lembaga legislatif di daerah tersebut menggunakan hak angket. (SM 15/1/05).

Penggunaan angket DPRD merupakan hal yang sangat serius dibanding interpelasi. Karena di dalam angket selain dibentuk panitia khusus yang mempunyai masa kerja maksimal 60 hari, berbagai pihak terkait akan dipanggil oleh pansus. Mereka yang dipanggil wajib memenuhi undangan, kalau menolak hadir pansus berhak memaksa dengan bantuan petugas.

Dalam kasus Temanggung banyak persoalan yang bisa diselidiki oleh pansus angket. Mulai dari pengunduran diri puluhan pejabat, masalah alih tugas pejabat mencapai 931 kali dalam waktu satu setengah tahun dan rata-rata tiap bulan 50 kali mutasi (Semarangan SM 20/1/05), sampai model kepemimpinan bupati, dan dugaan korupsi maupun tudingan terhadap bupati yang dianggap menghalangi pemeriksaan pihak kepolisian.

Pengaruh partai politik dalam pelaksanaan angket tidak boleh dilupakan, karena kekuatan politik di DPRD sangat berpengaruh besar dalam pelaksanaan dan hasil angket. Belum lagi kekuatan masyarakat akan selalu memantau bahkan menekan terhadap DPRD, agar pansus angket menghasilkan sesuatu sesuai harapan rakyat.

Di DPRD Temanggung tidak ada kekuatan politik dominan. Hal ini sesuai dengan jumlah anggota fraksi di DPRD sekarang, Partai Golkar yang dulu mencalonkan Totok Ary Prabowo mempunyai 11 kursi, PDI-P tempat ketua DPRD Bambang Sukarno, 10 kursi, FPPP yang dulu mencalonkan HM Irfan, wakil bupati sekarang, 8 kursi, Fraksi PKB 6 kursi, Fraksi PAN 5 kursi, dan Fraksi PKS-PD 5 kursi.

Bertolak dari peta politik DPRD tersebut, hasil pansus angket hasilnya bisa diprediksi akan sama dengan interpelasi yang secara aklamasi menolak keterangan bupati, sehingga besar kemungkinan hasil angket DPRD merekomendasikan bupati diberhentikan. Walaupun karena faktor X bisa saja pansus menghasilkan sesuatu yang berbeda dengan interpelasi. Namun kalau itu yang terjadi, rakyat akan menghujat dan DPRD berhadapan langsung dengan rakyat.

Fraksi Golkar dengan 11 anggotanya bisa saja mempertahankan Totok, tetapi fraksi tersebut akan jalan sendiri. PPP sekali pun yang dulu ikut mendukung karena mengusung HM Irfan sebagai wakil bupati, justru bisa berbuat lain. Karena sesuai UU No 32 Tahun 2004, kalau bupati dicopot, wakil bupati mempunyai peluang naik menjadi bupati.

Kekuatan DPRD memang sebatas "mengusulkan" kepada presiden, karena presiden yang berhak memberhentikan atau mengangkat bupati. Tetapi kebijakan presiden tentu tidak hanya menurut kemauan presiden sendiri tetapi akan didasarkan pada situasi dan kondisi di daerah. Kalau misalnya, presiden mempertahankan bupati sekarang, bisa saja konflik kepentingan bahkan ketidakpastian akan terus berlangsung, sehingga yang terjadi adalah kekacauan dalam pelayanan publik.

Mundur Terhormat

Bagi Bupati Temanggung, sekarang dalam posisi maju kena mundur kena. Kalau tetap mempertahankan kekuasaan dengan melakukan lobi kepada presiden agar jabatannya tetap dipertahankan, yang akan terjadi adalah efektivitas kepemimpinannya dipertanyakan rakyat. Sebab dengan kasus pengunduran diri puluhan pejabat maupun demo-demo yang menuntut dia mundur, berarti bupati sudah "miskin" legitimasi.

Terlebih lagi kalau hasil angket merekomendasikan dia dicopot, posisi dia akan semakin di ujung tanduk. Karena, dari sisi politik bupati sudah habis, meskipun masih menunggu bagaimana sikap presiden yang mempunyai hak memberhentikan dan mengangkat kepala daerah.

Kalau presiden mempertahankan bupati tidak otomatis kepemimpinannya efektif. Sangat mungkin rakyat melakukan perlawanan dengan melakukan aksi lebih marak lagi. Jangan lupa, partai-partai politik yang kalau hasil angketnya mengusulkan bupati dicopot tetapi ditolak presiden, bisa saja dengan massanya melakukan penolakan atau melakukan parlemen jalanan.

Alternatif terbaik bagi bupati adalah mengundurkan diri. Pilihan itu bukan berarti bupati kalah, tetapi dia menjadi "pahlawan" bagi daerahnya, dengan menekan kepentingan diri demi kepentingan rakyat. Pilihan itu terhormat tetapi berat. Apalagi dia menjadi bupati baru satu setengah tahun dengan perjuangan dan dana besar, sehingga sangat sulit melepas jabatannya. Namun pengabdian dan karya nyata bukan hanya dengan menjadi bupati, tetapi dengan usia muda dan modal kepintaran yang dimiliki, dia bisa berbakti di mana saja dan kapan saja kalau mau.(18)

- A Kusnadi, pengamat politik, alumnus S2 Administrasi Publik Universitas Diponegoro.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA