| Kamis, 27 Januari 2005 | NASIONAL |
Dakwaan Korupsi Diekspose di KejakgungSOLO - Susunan dakwaan kasus korupsi DPRD Kota Surakarta dikonsultasikan ke Kejati Jateng dan Kejakgung. Sejak Senin lalu Kajari Djuwito Pengasuh SH MH dan Kasi Intel Ponco Hartanto SH berada di Semarang, selanjutnya ke Jakarta untuk mengekspose kasus itu. ''Karena kasus ini cukup berat dan ancaman hukumannya juga di atas lima tahun, kami perlu berkonsultasi ke Kejati dan Kejagung,'' kata Kasi Pidsus Erry P Marwantono SH, kemarin. Mengenai kehadiran elemen masyarakat yang tergabung dalam Ganti Pola (Gabungan Anti Politisi Tercela) ke Kejari Surakarta untuk memberikan dukungan kepada Kejaksaan agar tidak meluluskan permohonan penangguhan penahanan dua tersangka, dia mengatakan, sampai saat ini surat permohonan penangguhan belum dibahas. Kejaksaan menyatakan terima kasih atas dukungan masyarakat, namun yang terpenting seluruh langkah kejaksaan semata-mata karena menegakkan hukum. Tidak ada kaitan dengan apa pun. Dukungan untuk menuntaskan kasus korupsi di Solo memang mengalir. Sebanyak 17 LSM yang tergabung dalam Ganti Pola mendatangi Kantor Kejari, Rabu (26/1) kemarin. Sejumlah pegiat LSM tersebut mendesak kejaksaan untuk melakukan upaya penahanan pada semua anggota DPRD Surakarta periode 1999 - 2004 yang terlibat korupsi APBD 2003. Saat ini dua mantan pimpinan DPRD Bambang Mudiarto dan HM Yusuf Hidayat yang sudah ditahan di Rutan Kelas I Surakarta. Pentingnya dukungan pada Kejari, menurut juru bicara Ganti Pola Samsul Bahry, lantaran terdapat sejumlah pihak yang mulai memunculkan wacana sebagai bentuk upaya pengalihan isu guna mengaburkan kasus korupsi tersebut. (G11, G13-58t) |