logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 27 Januari 2005 NASIONAL
Line

Empat Kasus Pencemaran Segera Disidangkan

  • Lima Orang Tersangka

MENCEMARI : PT Sawah Karunia Agung (SKA) Tekstil di Jalan Raya Jaten KM 7 Karanganyar diduga mencemari. Kasusnya dilimpahkan ke Kejari oleh Polda Jateng. (79)

KARANGANYAR-Polda Jateng melimpahkan berkas empat dari 13 pabrik yang dinyatakan lengkap (P21) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Keempat pabrik di Kecamatan Jaten itu diduga mencemari dan merusak lingkungan di beberapa lahan pertanian, rumah, dan sumur penduduk di Karanganyar.

Dalam kasus itu, Polda menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Sutedjo (Direktur Utama PT Sariwarna), Paulus Tanuwijaya (Direktur Utama PT Sekar Bengawan Tekstil), Soegiyanto Santoso (Direktur Utama PT Sawah Karunia Agung Tekstil), Iwan Hartoyo dan Aji Silvano Hermawan (Direktur dan Penanggung Jawab Ipal PT Suburteks).

Polda juga menyertakan beberapa barang bukti untuk menguatkan dugaan keterlibatan perusahaan tersebut dalam merusak dan mencemari lingkungan. Yaitu zat kimia, limbah cair, kertas ph, cairan DCA, larutan polimer, empat lembar laporan analisis UPL, tiga lembar hasil analisis limbah cair dari penelitian Baristand Indag Jateng, dan 60 lembar daftar limbah mulai Juli hingga Agustus 2004.

Pada pemeriksaan lanjutan di kejaksaan, Sutedjo akan diperiksa jaksa Putu Suarjana SH, Paulus Tanuwijaya diperiksa Djumadi SH, dan Soegiyanto Santoso diperiksa Waito SH. Sedangkan Iwan Hartoyo dan Aji Silvano Hermawan masing-masing diperiksa Ida Sulistyowati SH dan Yudhi Setiawan SH.

''Kami sudah menyiapkan beberapa dakwaan. Diharapkan pada 2 Februari bisa dilimpahkan ke PN untuk disidangkan,'' kata Kasi Pidum Kejaksaan, Putu Suarjana SH, kemarin.

Tidak Ditahan

Dalam dakwaan yang sedang disusun, empat perusahaan itu diduga melanggar Pasal 41 dan subsider 43 UU No 23/1997 tentang Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun dan denda Rp 500 juta dan Rp 300 juta. Putu berjanji, pihaknya akan menuntut secara maksimal dalam persidangan. Baik dalam hukuman badan maupun denda.

''Hal itu selain sebagai shock therapy bagi perusahaan lainnya, juga bagi perusahaan yang telah merugikan masyarakat dengan pencemaran dan perusakan lingkungan itu," kata Putu.

Meski ancaman hukumannya lebih dari lima tahun dan dendanya Rp 500 juta, pihak kejaksaan tidak menahan para direktur yang telah dinyatakan sebagai tersangka tersebut. ''Memang, setiap tersangka yang diancam hukuman lebih dari lima tahun bisa ditahan. Namun hal itu tidak kami lakukan. Sebab, jika mereka ditahan, kinerja perusahaan akan terganggu. Selain itu, mereka juga sewaktu-waktu siap jika dipanggil untuk diperiksa,'' tambah Putu.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan seluruh tersangka belum bisa dikonfirmasi. Ketika Suara Merdeka mendatangi PT Sawah Karunia Agung Tekstil, Hartono-salah seorang satpam yang sedang bertugas- tak banyak bicara. ''Pak Soegiyanto sedang sakit di rumahnya di Salatiga,'' kata dia, yang mengaku tidak tahu nomor telepon rumah direkturnya.(G8-58t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA