logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 27 Januari 2005 NASIONAL
Line

Minimal Pasangan Calon

Pertanyaan:

Jika di suatu kabupaten peserta yang mendaftar menjadi calon bupati hanya satu orang, sementara yang mendaftar menjadi calon wakil bupati ada 5 (lima) orang, bagaimana cara menetapkan pasangan calon tersebut dan proses pemilihannya?

(Machmud, Banjarnegara).

Jawaban:

Pasal 59 dan penjelasan UU 32/2004 mengatur bahwa peserta Pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD minimal 15% (sebagai contoh; sekitar 7 kursi bagi kabupaten/kota yang jumlah anggota DPRD-nya 45 orang). Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon, dan pasangan calon tersebut tidak dapat diusulkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lainnya.

Mengacu pada ketentuan di atas, partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengajukan seorang peserta yang mendaftar calon bupati dan seorang yang mendaftar calon wakil bupati untuk ditetapkan menjadi pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik tersebut kepada KPUD.

UU tidak membenarkan seorang calon bupati dipasangkan secara silang, misalnya berpasangan dengan wakil X melalui partai atau gabungan partai ''A'', berpasangan dengan wakil Y mewakili partai atau gabungan partai ''B''.

Dengan demikian di kabupaten tersebut hanya akan ada sepasang calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusulkan oleh satu partai politik atau gabungan partai politik. Menurut ketentuan Pasal 61 ayat (1) UU 32/2004, KPUD harus menetapkan pasangan calon paling kurang 2 (dua) pasangan calon yang dituangkan dalam berita acara penetapan pasangan calon. Prinsip peserta Pilkada minimal 2 (dua) pasang calon juga diatur dalam Pasal 63 dan 64 UU 32/2004 yang mengatur calon dalam keadaan berhalangan tetap. Jika salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap pada saat di mulainya kampanye sampai pada hari pemungutan suara dan masih terdapat 2 (dua) pasang calon atau lebih tahapan pelaksanaan Pilkadanya tetap dilanjutkan.

Sebaliknya jika ada salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, tahapan pelaksanaan PIlkadanya ditunda paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon pengganti. (KPU Jawa Tengah-78)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA