| Kamis, 27 Januari 2005 | NASIONAL |
Dewan Akan Usut Bunga ONH Rp 40 M
SEMARANG- Anggota DPRD Jateng akan melacak bunga bank atau nilai manfaat dari setoran ongkos naik haji (ONH) yang diperkirakan ngendon di rekening Menteri Agama. Wakil rakyat Jateng akan meminta kepada Komisi X DPR RI untuk mengklarifikasi kepada Menteri Agama soal bunga bank biaya haji asal Jateng yang diperkirakan senilai Rp 40 miliar/tahun tersebut. Sebab, biaya haji yang sudah lunas langsung dikirimkan ke rekening Menteri Agama. Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat anggota Komisi E DPRD Jateng bersama perwakilan dari bank penerima setoran (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan Bank Muamalat), Biro Kesra Setda Jateng, serta Kanwil Depag Jateng, di ruang sidang Komisi E, Rabu (26/1). Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi E, Iqbal Wibisono, itu terungkap bahwa bank penerima setoran segera mengirimkan ke rekening Menteri Agama setelah calon haji melunasi biaya naik haji sekitar Rp 25 juta. Biaya haji tersebut tidak langsung dipenuhi Rp 25 juta, tetapi ada yang mengangsur. Selama mengangsur atau belum genap Rp 20 juta, bunga bank tetap diterima oleh calon haji sebagai penyetor. Akan tetapi, setelah di atas Rp 20 juta langsung diambil alih ke rekening menteri. Besar bunga senilai Rp 40 miliar/tahun itu dengan asumsi kuota haji Jateng 20.000 orang, dengan biaya Rp 25 juta per orang. Maka, total rekening yang diambil alih menteri senilai Rp 500 miliar/tahun. Bila setiap tahun bunga bank 8%, berarti nilai Rp 40 miliar atau sekitar Rp 3,3 miliar per bulan. Terungkap pula bahwa tidak setiap biaya haji mengendap selama setahun, karena ada yang mengangsur dalam beberapa bulan, tetapi ada pula yang masuk daftar waiting list. Iqbal mengungkapkan, dana sebesar itu bisa menjadi pemasukan ke pendapatan asli daerah (PAD) Jateng. Karena sesuai dengan ketentuan, salah satu sumber PAD adalah bunga bank. Setelah mendapat masukan dari anggota Komisi E, dia sependapat untuk melacak bunga bank dari biaya haji tersebut. Dimasukkan ke Rekening Anggota Komisi E DPRD Jateng Muhammad Haris menyatakan, dari keterangan bank penerima setoran diketahui bahwa dana setoran biaya haji yang jumlahnya masih di bawah Rp 20 juta, masih masuk dalam rekening masing-masing calon haji. Apabila ada bunga bank, langsung dimasukkan ke rekening tersebut. ''Akan tetapi, bila nominalnya sudah di atas Rp 20 juta, dana itu langsung dimasukkan ke rekening Menteri Agama. Dengan demikian, bunganya juga masuk ke rekening tersebut,'' ungkapnya. Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji Kanwil Depag Jateng Mochtar Hadi mengaku tidak tahu-menahu mengenai dana bunga setoran biaya haji yang mencapai Rp 40 miliar/tahun. Dia menyatakan, urusan haji ditangani oleh pemerintah pusat yang ditekel oleh Departeman Agama. Selain untuk meminta kejelasan mengenai bunga setoran ongkos haji, Komisi E juga akan meminta pemerintah pusat untuk menambah kuota haji di Jawa Tengah. Sebab, tingkat keinginan warga Jateng untuk menunaikan ibadah haji cukup tinggi. Saat ini kuota jamaah haji dari Jateng 19.200 kursi. ''Kami akan meminta supaya kuota tersebut ditambah menjadi 25.000 kursi,'' kata Haris. Menurut dia, minat masyarakat Jateng untuk menjalankan ibadah haji sangat besar. Salah satu buktinya, untuk pelaksanaan haji tahun 2006, saat ini pendaftarnya telah mencapai angka 21.000. (G1,G7-78t) |