logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 27 Januari 2005 NASIONAL
Line

Berkas Tiga Mantan Pimpinan DPRD Dipisah

SEMARANG- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang menangani kasus dugaan korupsi dana APBD Jateng 2003, segera melakukan pemberkasan para tersangka lainnya dari unsur mantan Pimpinan DPRD Jateng periode 1999-2004. Seperti halnya pemberkasan mantan Ketua DPRD Jateng Mardijo, berkas tiga mantan pimpinan Dewan tersebut terpisah atara satu dan lainnya.

Namun sebelum dilakukan pemberkasan, kata Ketua Tim Penyidik yang menangani Mardijo cs Pindo Kartikani SH, pihaknya akan membuat resume dari hasil pemeriksaan terlebih dulu. Jika dalam pembuatan resume tersebut masih dirasa belum lengkap, tidak menutup kemungkinan dilakukan pemanggilan kembali saksi maupun tersangka.

''Resume belum dibuat. Setelah dibuat dan dirasa cukup, segera dilakukan pemberkasan,'' katanya, Rabu (26/1).

Pihaknya merencanakan pemberkasan pada tiga mantan pimpinan Dewan selain Mardijo, akan dibuat terpisah. ''Jadi akan dibuat menjadi tiga berkas, sebab peranan mereka sendiri-sendiri,'' tandas Pindo.

Ketua tim penyidik yang menangani kasus Asrofi cs, Suningsih SH mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan kepada sejumlah mantan anggota Panitia Rumah Tangga (PRT) DPRD Jateng periode 1999-2004 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kapan waktu pastinya, belum bisa ditetapkan. ''Bisa minggu depan, atau minggu depannya lagi.''

Menurut rencana, hari ini (27/1), dia dan salah seorang jaksa, yaitu Yudi Kristiana akan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menanyakan hasil konsultasi berkas dakwaan empat mantan anggota DPRD Jateng yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Sebab untuk pelimpahan dari Kejari kepada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, masih menunggu hasil koreksi dakwaan yang diajukan Kejati kepada Kejagung.

Untuk mengambil hasil konsultasi tersebut, kata Suningsih, pihaknya sekaligus membawa disket. Dengan begitu, jika ada koreksi, bisa langsung dibetulkan saat itu juga di Kejagung sehingga lebih praktis dan mempersingkat waktu.

Sepulangnya dari Kejagung, lanjutnya, pihaknya baru akan merencanakan waktu untuk pemanggilan bagi para tersangka lain dari mantan anggota PRT Dewan. ''Mungkin Jumat (28/1) membuat surat panggilan untuk pemeriksaan mantan anggota PRT Dewan.'' tandasnya.

Seperti halnya yang sudah-sudah, kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi, pihaknya membuat resume. Selanjutnya, jika sudah dirasa cukup, dilakukan pemberkasan para tersangka.

Sementara itu, hasil temuan penyidik Kejati yang mengindikasikan pejabat sampai staf dan pegawai harian lepas di Sekretariat DPRD Jateng juga ikut menikmati aliran dana APBD 2003, menjadi bahan pembicaraan di lingkungan Setwan, terutama di lantai I Gedung Berlian.

''Kalau membaca berita di koran (sesuai dengan pernyataan penyidik Kejati-Red), berarti kamu juga ikut menerima uang ya,'' kata seorang staf pada staf Setwan lainnya di lantai I Gedung Berlian.

Dikatakan demikian, staf tersebut langsung balik berkata,''Berarti kamu juga ikut menerima ya.''

Ada juga pegawai harian lepas yang bertanya pada wartawan, apakah dirinya termasuk yang harus mengembalikan uang tersebut. (G7,G1-69m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA