| Kamis, 27 Januari 2005 | NASIONAL |
Proses Hukum Diminta Diselesaikan Secepatnya
JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah H Mardiyanto meminta semua pihak taat terhadap proses hukum, terkait dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo. Hari ini (Kamis, 27/1), rencananya Gubernur akan memanggil Bupati Temanggung dan para pejabat lainnya. Selain itu, Gubernur juga meminta semua pejabat dan PNS di lingkungan Kabupaten Temanggung untuk tetap menjalankan fungsi pemerintahan. ''Besok (hari ini-Red), segera saya panggil Bupati dan pejabat yang terkait dengan permasalahan tersebut. Mereka itu PNS yang mempunyai tugas dan tanggung jawab. Kalau tidak setuju dengan Bupati, itu urusan nanti. Tidak bisa dengan cara mengundurkan diri, lalu serta merta Bupati juga harus mengundurkan diri. Semua harus dihormati, termasuk Bupati. Itu tidak ada aturannya. Jadi yang paling baik, adalah proses hukum kita laksanakan,'' kata Mardiyanto usai menemui Mendagri Muhammad Ma'ruf di di Gedung Depdagri, kemarin. ''Dengan demikian, nuansa yang kita bangun semuanya harus cooling down,'' tambahnya. Mardiyanto diterima Mendagri pukul 09.30 di ruang kerja Mendagri. Selanjutnya, karena Mendagri harus mengikuti Sidang Kabinet di Kantor Presiden, Gubernur bertemu dengan Sekjen Depdagri Siti Nurbaya. Usai mengadakan pertemuan dengan Sekjen Depdagri yang juga digelar di ruang pertemuan lantai II, Siti Nurbaya sempat mempersilakan wartawan untuk menanyakan langsung hasil pembicaraan tersebut kepada Gubernur Jateng Mardiyanto. Namun, dengan alasan dirinya masih akan melanjutkan pertemuannya dengan Mendagri, Mardiyanto meminta wawancara setelah pertemuan. ''Nanti saja. Belum selesai, Pak Mendagri sekarang sedang rapat kabinet dulu. Nanti jika sudah selesai boleh wawancara. '' Sekitar pukul 14.00, Mendagri Muhammad Ma'ruf kembali ke Gedung Depdagri, sehingga pertemuan keduanya pun dilanjutkan. Baru sekitar pukul 15.00 WIB, Gubernur Jateng yang diiringi sejumlah stafnya meninggalkan ruang kerja Depdagri yang terletak di lantai II Gedung Utama Depdagri. Gubernur Lebih jauh, menurut Mardiyanto, kalau Bupati banyak melakukan kekeliruan dalam menjalankan tugas, maka tugas dia untuk meluruskannya. ''Semuanya ada aturan mainnya. Tidak bisa menentukan sendiri,'' tandasnya. Karena itu, lanjut dia, pihaknya meminta agar semua pihak menyikapi masalah di Kabupaten Temanggung dengan proses hukum yang benar. Artinya, tidak usah saling menonjolkan proses politik yang paling benar, proses pemerintahan yang paling benar, atau proses hukum yang paling benar. ''Apalagi proses politik yang ditanyakan DPRD tidak semuanya terkait dengan penyimpangan,'' tegas Mardiyanto seraya mengatakan soal indikasi korupsi di atas, pembuktiannya harus melewati proses hukum. Menjawab pertanyaan soal penonaktifan Totok Ary Prabowo, Mardiyanto mengatakan, semuanya tergantung pada proses hukum. Oleh karena itu, dirinya meminta agar proses hukum diselesaikan dalam waktu secepatnya. ''Yang penting, pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Kami harapkan semua proses ini bisa berjalan dalam waktu tidak terlalu lama.'' Saat ditanya, apa saja yang dibicarakan dengan Mendagri, Mardiyanto mengatakan, dirinya memberikan laporan sejalan dengan apa yang dilakukan Depdagri. Mendagri, jelas dia, mengatakan proses yang telah dijalani sudah benar. ''Mendagri menekankan pentingnya stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik,'' ungkapnya. Panitia Angket Di pihak lain, Panitia Hak Angket DPRD Temanggung telah mulai mengumpulkan keterangan. Hingga semalam, paling tidak telah belasan camat dan pejabat dipanggil untuk didengar keterangannya. Sejauh ini, belum didapat keterangan tentang hasil pengumpulan data tersebut. Sebab pemberian keterangan dari sumber yang dipanggil dilakukan tertutup. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Panitia Hak Angket itu terbentuk setelah penjelasan Bupati Totok Ary Prabowo dalam rapat paripurna hak interpelasi ditolak Dewan. Sejak 17 Januari 2005 atau setelah berhasil menentukan keanggotaannya, tim tersebut lalu melaksanakan beberapa tahapan, termasuk pengumpulan keterangan. Hingga Malam Ketua Tim A (membidangi masalah kebijakan) Heri Kusworo kepada wartawan, kemarin menyatakan belum bisa memberikan penjelasan. Pihaknya kini sedang menyingkronkan dengan jadual yang sudah diagendakan akan berlangsung hingga malam. ''Hari ini (Rabu 26/1), tim akan rapat lagi mulai pukul 14.00 hingga pukul 16.00. Kemudian pertemuan tersebut dilanjutkan malam harinya, yaitu mulai pukul 19.00 sampai selesai (kemungkinan tengah malam). Untuk komplitnya, besok (hari ini-Red) saja,'' katanya. Ditempat terpisah, Wakil Ketua Panitia Angket Tunggul Purnomo yang dihubungi Suara Merdeka petang kemarin, juga belum bersedia berkomentar. Dia mengaku belum mendapatkan perkembangan yang pasti, meskipun sudah berapa nara sumber yang dimintai keterangan. ''Tunggu besok saja (hari ini-Red), biar komplit,'' katanya singkat. Akan tetapi, Tunggul tidak menolak ketika ditanyakan, apakah Panitia Angket telah memanggil sejumlah camat dan pejabat. Sebagaimana diketahui, Panitia Hak Angket yang terdiri dari 23 anggota itu, sebagai ketua adalah HM Bambang Soekarno, Wakil Ketua Tunggul Purnomo, sedangkan Sekretaris H Syakroni. Adapun 20 anggota dibagi dalam dua tim, tiap tim beranggotakan 10 orang. Tim A dengan tugas membidangi masalah kebijakan dengan anggota Heri Kusworo, Eko Prasetyo Wibowo, Tomi Eko Kartiko, Yudiwanto, Sujati Waluyo, Pardiyono, Moh Amin, Topan Sugiyanto, Maudin, dan Said Hamidi. Sementara Tim B, yaitu Joko Yuwono, Hartoyo, Gunawan AP, Mustofa, M Siroth, K M Khozin, Erda Wahyudi, Ririn Susanto, Darsono, dan Utoyo Wisnu Putro. (nt, bn-69m) |