| Kamis, 27 Januari 2005 | MURIA |
Penyelewengan Dana KUT DiusutREMBANG - Kejaksaan Negeri Rembang kini telah melakukan penyidikan adanya dugaan penyelewengan uang kredit usaha tani (KUT) di Koperasi Unit Desa (KUD) Margo Santoso, Gunem, Rembang. Kepala Kejaksaan Negeri Ok Ok Arwoko SH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Sigit Cahyanto SH kepada Suara Merdeka menjelaskan, pada masa tanam (MT) 1998/1999 KUD Margo Santoso mengajukan permohonan KUT ke BRI sebesar Rp 1.768.642.225 untuk 35 kelompok tani dan direalisasi sesuai pengajuannya. Pada saat realisasi, kata Sigit, seluruh dana diambil oleh Ketua KUD Eko Susiono dan Bendahara Nurul Huda (kini almarhum). Tetapi dari hasil penyidikan pihak Kejaksaan, dana KUT yang disalurkan ke petani hanya sebesar Rp 1.126.799.225. Berarti dana yang tak tersalur ke petani Rp 641.843.000. Untuk mengetahui sejauh mana tingkat penyimpangannya, penyidik memanggil Ketua KUD Margo Santoso Eko Susiono untuk dimintai keterangannya. Di hadapan penyidik, Eko Susiono yang kini dijadikan sebagai tersangkanya mengaku bahwa seluruh dana sudah disalurkan ke kelompok tani. Pengakuan tersebut disertai penyerahan bukti berupa kwitansi. Namun berdasarkan keterangan dari sejumlah kelompok tani di hadapan penyidik, bukti kwitansi yang diserahkan Eko Susiono ke pihak Kejaksaan tidak seluruhnya benar. Artinya, ada kwitansi fiktif. Apa alasannya? Sigit menjelaskan, karena ada kelompok tani yang tidak menerima dana KUT. Selain itu ada sebagian kelompok tani yang menerima dana KUT secara tidak utuh atau tidak sesuai dengan angka rupiah yang tercantum dalam rencana detail kebutuhan kredit (RDKK). Tetapi ada juga kelompok tani yang menerima dana KUT sesuai dengan RDKK-nya. Karena itulah pihak Kejaksaan akan terus melakukan penyidikan kasus tersebut. Saksi yang sudah dimintai keterangannya sebanyak 25 orang, seluruhnya dari kelompok tani. Minggu depan Kejaksaan akan memanggil para pengurus KUD yang terkait guna dimintai keterangannya. "Setelah semuanya cukup, kami akan segera membuat pemberkasan kasusnya. Selanjutnya berkas itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri," kata Sigit, sambil menambahkan bahwa ancaman pidana kasus ini menggunakan UU No 3 Tahun 1971, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(jl-15) |